Skema NIK untuk Beli LPG 3 Kg, DPR Tekankan Transparansi dan Tepat Sasaran

2 weeks ago 11

Puan Maharani menegaskan DPR akan mengawasi pembelian LPG 3 Kg berbasis NIK. (Faceook.com @Puan Maharani)

APAKAH Anda khawatir pemerintah akan menerapkan aturan baru pembelian LPG 3 kg yang kelak mengubah hidup jutaan keluarga? Inilah yang perlu Anda tahu.

Pembelian LPG 3 kg subsidi akan memerlukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat mutlak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa mulai tahun 2026, akan diberlakukan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini bertujuan agar subsidi energi tepat menyasar masyarakat berpendapatan rendah, yakni desil 1–4.

“Tahun depan iya (pembelian LPG 3 kilogram berdasarkan NIK),” ujarnya usai rapat di Istana Kepresidenan, Senin, 25 Agustus 2025 .

Data yang digunakan akan terintegrasi dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) .

Puan Maharani Minta Kajian dan Perlindungan Sosial

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut, dengan catatan perlu dilaksanakan kajian menyeluruh dan melibatkan banyak sektor.

Ia mengingatkan pentingnya memastikan implementasi yang adil, transparan, dan tidak menambah beban administratif bagi rakyat kecil.”

“DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi Pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil,” katanya secara tegas.

Sosialisasi dan Penguatan Infrastruktur Jadi Kunci

Puan juga menekankan bahwa sosialisasi masif sangat dibutuhkan agar masyarakat memahami perubahan sistem dan tidak menolaknya.

“Pemerintah perlu sosialisasi dengan baik bahwa subsidi energi harus digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya,

Ia juga mengingatkan agar masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tidak terkendala akses hanya karena persoalan administratif.

Ketepatan Sasaran Lewat Pembatasan Kuota dan Harga Satu Nomenklatur

Selain pasang syarat NIK, pemerintah juga akan membatasi kuota pembelian LPG 3 kg per KTP per hari agar tidak disalahgunakan.

Plt. Dirjen Migas, Tri Winarno, menyebut bahwa meskipun saat ini masih dipakai KTP, namun awal 2026 mekanismenya akan menjadi “lebih ketat” .

Bersamaan dengan itu, pemerintah merencanakan penerapan harga satu harga untuk LPG 3 kg ke seluruh wilayah Indonesia, dengan tujuan menghindari disparitas harga antar daerah .

Risiko dan Pembelajaran dari Masa Lalu

Kebijakan berbasis NIK ini muncul setelah kebijakan serupa sebelumnya membatasi penjualan LPG subsidi secara mendadak menuai protes.

Hingga menyebabkan antrian panjang dan beban serius bagi masyarakat, termasuk kasus fatal yang memicu revisi kebijakan oleh Presiden Prabowo Subianto .

Langkah kebijakan baru ini menyentuh aspek kesejahteraan rakyat kecil, sekaligus mengandung kompleksitas data dan teknis yang memerlukan transparansi dan koordinasi antar lembaga.

Ketepatan sasaran subsidi energi adalah urgensi nasional. Sorotan kritis dari DPR menjadi wujud kontrol demokrasi atas kebijakan publik.

Jika berjalan baik, kebijakan ini bisa menjadi model distribusi bantuan berbasis data.

Tetapi jika gagal dalam aspek sosialisasi atau infrastruktur, risikonya justru memperparah ketimpangan akses.****

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|