KPK Panggil Yaqut Soal Kuota Haji Khusus, Pemerintah Diminta Benahi Sistem

3 weeks ago 13

KPK panggil Yaqut terkait kuota haji 2024, jadi peluang reformasi layanan haji berbasis sistem digital dan transparansi publik. (Dok. kemenag.go.id)

PEMANGGILAN mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik perhatian publik.

Momentum ini menjadi cermin dari upaya berkelanjutan untuk membenahi tata kelola kuota haji, yang selama ini menyimpan banyak pertanyaan.

Di balik sorotan hukum, kasus ini justru membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan haji dan pengelolaan keuangan ibadah yang menyangkut jutaan umat.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih sekadar berburu nama, langkah ini menunjukkan semangat reformasi birokrasi dan pembenahan sistem dari dalam.

Seperti banyak kasus yang memunculkan keprihatinan, justru di sanalah terkandung potensi transformasi.

Penyelidikan KPK Jadi Titik Awal Penataan Kuota Haji

KPK resmi menjadwalkan pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Agenda ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi pada alokasi kuota haji khusus, khususnya tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi tahun 2024.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, keterangan Yaqut sangat diperlukan untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh.

“Betul, pemanggilan dijadwalkan untuk minggu ini dan kami harap yang bersangkutan hadir,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menambahkan, kehadiran Yaqut diharapkan bisa membuka gambaran utuh terhadap dugaan penyimpangan.

“Pemanggilan ini penting agar proses penyelidikan menjadi lebih terang dan objektif,” jelas Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (6/8/2025).

Kasus ini diyakini tidak hanya melibatkan satu periode jabatan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, dugaan penyimpangan kuota haji khusus terjadi tidak hanya pada 2024, tetapi juga di tahun-tahun sebelumnya.

Transparansi Jadi Kunci Tata Kelola Haji Masa Depan

Dugaan korupsi ini berpusat pada pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 sebesar 20.000, yang dibagi secara 50:50 untuk haji reguler dan khusus.

Kementerian Agama saat itu memutuskan alokasi 10.000 kuota untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Keputusan ini menuai kritik dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menyebut adanya kejanggalan prosedural dalam penetapan tersebut.

Menurut laporan Kompas, pembagian kuota tambahan seharusnya mengikuti prinsip keadilan dan transparansi, bukan semata kebijakan internal.

Pansus juga menyoroti peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang dianggap perlu meningkatkan keterbukaan dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

Langkah KPK mengusut tuntas hal ini justru bisa membuka peluang revisi sistem, agar lebih akuntabel dan berpihak kepada jemaah.

“Ini momentum penting untuk mewujudkan sistem ibadah haji yang profesional, bersih, dan transparan,” ungkap anggota DPR RI, Marwan Dasopang.

Reformasi Digital dan Audit Terbuka Jadi Solusi Jangka Panjang

Permasalahan kuota haji sebenarnya bukan hal baru, namun kompleksitasnya kian terasa seiring meningkatnya antusiasme masyarakat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Sistem distribusi dan verifikasi jemaah haji selama ini masih mengandalkan proses manual yang membuka celah birokrasi dan permainan kuota.

Direktur Utama BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah perbaikan berbasis sistem informasi dan transparansi digital.

“Kami siap mengadopsi audit berbasis teknologi dan sistem informasi yang bisa diakses publik,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik, sebagaimana ditekankan Presiden dalam berbagai kesempatan.

Pemerintah telah mendorong digitalisasi pelayanan haji melalui aplikasi Siskohat dan sistem pelaporan keuangan berbasis daring.

Namun, tantangannya kini adalah integrasi sistem tersebut secara utuh dan pengawasan publik yang aktif.

Kolaborasi dan Pengawasan Publik Diperlukan untuk Mewujudkan Layanan Haji Ideal

Perbaikan tata kelola ibadah haji tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga.

Kolaborasi antara Kementerian Agama, BPKH, DPR, dan masyarakat sipil sangat penting agar pelayanan haji bisa semakin profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.

Ustad Khalid Basalamah, yang juga pernah dimintai keterangan dalam kasus ini, menyatakan pentingnya kejujuran dan amanah dalam mengelola urusan haji.

“Kalau niatnya ibadah, maka pengelolaannya juga harus berdasarkan prinsip keadilan, bukan kepentingan,” katanya.

Aktivis dari Indonesian Corruption Watch (ICW) juga menyerukan keterlibatan masyarakat untuk mengawal proses hukum dan kebijakan haji.

Melalui keterbukaan informasi dan partisipasi publik, tata kelola ibadah haji bisa menjadi contoh reformasi sektor keagamaan yang berintegritas.

Kasus Lama Jadi Pintu Perubahan Baru yang Lebih Baik

Pemanggilan Yaqut dan sejumlah pihak lainnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan agar melakukan introspeksi.

Namun, ini bukan hanya soal pembuktian pelanggaran, melainkan juga tentang bagaimana ke depan semua pihak bisa membangun sistem yang lebih sehat.

KPK telah menyatakan siap meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dalam waktu dekat.

Langkah ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam membersihkan sektor strategis dari praktik koruptif.

Lebih dari itu, kasus ini juga menjadi peluang membangun kembali kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan tata kelola yang lebih transparan, sistem digital yang efisien, serta pengawasan yang melibatkan masyarakat luas, pelayanan haji Indonesia berpotensi menjadi salah satu yang terbaik di dunia Islam.

Dan seperti yang ditunjukkan dalam proses ini, dari setiap krisis, selalu ada peluang untuk perbaikan — asalkan ada kemauan politik dan keberanian moral untuk berubah.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|