Negara Kawal Jaksa Khusus: Pengamanan Ketat Rumah Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur

3 weeks ago 10

3. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dikenal menangani kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik nasional. (Dok. kejaksaan.go.id)

PENGAMANAN intensif di kediaman seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung menjadi sorotan publik.

Media sosial ramai membicarakan kabar yang menyebut adanya upaya penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh aparat kepolisian.

Namun, narasi yang berkembang ternyata menyimpan sisi lain yang tak kalah penting.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana negara semakin memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

Berikut ini ulasan lengkapnnya

Negara Hadir untuk Melindungi Pejabat yang Menangani Perkara Strategis

Beredarnya isu penggeledahan kediaman Jampidsus pada Kamis (31/7/2025) memunculkan pertanyaan besar: apa yang sebenarnya terjadi?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa Kejagung tidak pernah menerima laporan resmi soal penggeledahan tersebut.

“Sampai hari ini, tidak ada laporan apapun. Sumber informasi itu juga tidak jelas,” tegas Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Menurut Anang, apa yang ramai di media sosial harus diverifikasi dengan hati-hati agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu.

Sementara itu, pengamanan dari unsur TNI di kediaman Jampidsus disebut sebagai prosedur biasa, yang telah berlangsung sejak lama.

“Pak Febrie menangani perkara besar, terutama kasus-kasus korupsi kelas kakap. Wajar jika pengamanan dilakukan maksimal sejak awal,” ungkapnya.

Sinergi TNI–Kejaksaan: Implementasi Nyata Perpres Pelindungan Jaksa

Penempatan personel TNI di rumah pejabat Kejaksaan bukanlah hal baru atau tiba-tiba.

Bahkan, pengamanan itu tertuang jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.

Pada Pasal 4 dijelaskan bahwa pelindungan terhadap jaksa, termasuk jajaran Kejaksaan, menjadi tanggung jawab negara yang diberikan oleh TNI dan Polri.

Hal ini menjadi penegasan kuat bahwa pengamanan terhadap jaksa bukan bentuk kekhawatiran, tetapi bagian dari strategi negara melindungi para penegak hukum yang sedang bekerja memberantas kejahatan luar biasa seperti korupsi.

Dukungan aparat militer kepada Kejaksaan memperlihatkan konsistensi pemerintah dalam mengawal supremasi hukum, terutama dalam kasus-kasus yang menyentuh kepentingan besar.

Pemberitaan Viral Perlu Diuji Kredibilitasnya Sebelum Menyebar

Sumber pemberitaan yang menyebutkan adanya penggeledahan oleh aparat kepolisian terhadap rumah Jampidsus masih belum terverifikasi hingga saat ini.

Media sosial memang telah menjadi ruang publik yang bebas, namun penyebaran informasi perlu tetap berpijak pada etika jurnalistik dan prinsip verifikasi.

Penggeledahan terhadap seorang pejabat tinggi hukum harus mengikuti mekanisme resmi yang diatur KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung

“Tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa dasar hukum dan perintah sah. Kalau sampai gagal karena ada TNI, tentu akan menimbulkan krisis antar lembaga,” jelas pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Kejelasan sumber informasi menjadi penting dalam mencegah polarisasi atau konflik institusi negara yang tidak diperlukan.

Perlindungan untuk Jaksa Adalah Upaya Menjaga Independensi Hukum

Penting untuk melihat konteks pengamanan ini dalam kerangka besar: upaya menjaga independensi dan integritas aparat hukum.

Seperti diketahui, Jampidsus Febrie Adriansyah tengah menangani sejumlah perkara besar yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara.

Salah satunya adalah penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas strategis nasional.

Dalam kondisi seperti itu, ancaman terhadap keselamatan pribadi jaksa bukanlah hal yang bisa dianggap ringan.

Penempatan personel TNI secara struktural menjadi komitmen negara bahwa aparat hukum harus bekerja tanpa rasa takut dan intervensi.

Hal ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pembenahan sistem hukum secara menyeluruh.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Arahnews.com dan Prabowonews.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|