Tiki-Taka Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Minyak Goreng Jerat 4 Hakim

1 day ago 4

<i>Tiki-Taka</i> Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Minyak Goreng Jerat 4 Hakim

Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membeberkan awal mula terjadinya dugaan kasus suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO) menerima uang Rp22 miliar lebih. Hal itu berawal dari kesepakatan pengacara dengan panitera pengadilan.

"Adapun hasil pemeriksaan para saksi diperoleh fakta, bermula adanya kesepakatan antara Ariyanto Bahri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan Wahyu Gunawan seorang panitera untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Senin (14/4/2025).

Menurutnya, kesepakatan tersebut lantas disampaikan Wahyu Gunawan pada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat kala itu agar perkara dimaksud diputus onslag. M Arif Nuryanta pun menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, tapi dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar.

"Wahyu Gunawan menyampaikan pada Nuriyanto Bahri agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dan Ariyanto Bahri menyetujui permintaan tersebut," tuturnya.

Ia menerangkan, Ariyanto Bahri selaku pengacara para tersangka korporasi minyak goreng itu menyerahkan yang sebesar Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat pada Wahyu Gunawan. Wahyu Gunawan pun menyerahkan uang sejumlah Rp60 miliar itu pada M Arif Nuriyanta.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|