Awaludin
, Jurnalis-Selasa, 15 April 2025 |20:38 WIB
Kasus Suap Hakim (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, wajar jika publik curiga pada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam menangani perkara.
"Boleh saja publik curiga, dan itu beralasan. Artinya semua keputusannya wajib dicurigai," kata Abdul Fickar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Kecurigaan terhadap semua putusan itu ditekankan dia sangat beralasan. Sehingga wajar jika semua putusan yang telah diketok oleh hakim-hakim tersebut dicurigai tidak sepenuhnya untuk menegakkan keadilan.
Termasuk dalam hal ini putusan pada praperadilan atas penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
"Sangat mungkin semua putusannya 'berisi' suapan," tegasnya.