- Aksi penyelundupan satwa dilindungi kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini aksi tidak menggunakan transportasi laut, tetapi barang dibawa menggunakan cargo.
- Setidaknya 10 kura-kura sejati disita. Rencananya kura-kura dikirim ke Singapura atau Malaysia.
- Kura-kura darat jenis baning coklat atau sejati, nama latin manouria emys itu dalam kondisi hidup di dalam keranjang. Satwa ini merupakan kura–kura jenis darat terbesar di Asia yang dinyatakan berstatus terancam punah.
- Polda Kepri juga mengamankan pelaku penambangan pasir ilegal. Kejahatan lingkungan ini terus terjadi dan berulang di Batam.
Aksi penyelundupan satwa dilindungi terus terjadi di daerah perbatasan Kota Batam, Kepulauan Riau. Kali ini, polisi menggagalkan penyelundupan 10 kura-kura endemik ke Malaysia dan Singapura.
Tindakan nekat pelaku ini terbongkar dari laporan masyarakat kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Setelah itu penyelidikan dilakukan di Kantor J&T Cargo, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, 9 Oktober lalu.
Hasilnya, polisi menemukan 10 kura-kura dilindungi hendak diselundupkan ke luar negeri. Polisi juga berhasil menangkap dua pelaku berinisial FP (38) pemilik satwa, AW (29) pengangkut.
“Ini termasuk dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem,” kata AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Wakil Direktur Satuan Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Kepri, 28 Oktober lalu.
Kura-kura ini dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku kura-kura berasal dari Pekanbaru, Riau, yang dibawa dengan cargo J&T. Setelah sampai Batam, akan dikirim melalui jalur laut ke Singapura dan Malaysia.
Selain berhasil menyita 10 kura-kura, polisi juga mengamankan peti kayu untuk mengangkut kura-kura, satu sepeda motor, satu ponsel, serta surat tanda nomor kendaraan (STNK.
Kura-kura darat jenis baning coklat atau sejati, nama latin manouria emys itu dalam kondisi hidup di dalam keranjang.
Satwa ini merupakan kura–kura jenis darat terbesar di Asia yang dinyatakan berstatus terancam punah.
Harga satu kura-kura ini bervariasi berdasarkan ukuran. Rata-rata satu kura-kura di Indonesia Rp1.500.000 per ekor. Kalau di Singapura dan Malaysia, harga naik lima kali lipat.
Kedua pelaku terjerat UU 32/2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya.
Tommy Sinambela, Kepala SKW2 Batam BBKSDA Riau mengatakan, kura-kura darat coklat ini satwa endemik Sumatera dan Kalimantan, dengan habitat di daerah lembab dan sungai.
“Setelah diserahkan Polda ke kami, kita akan lepas liarkan 10 kura-kura ini di TWA (Taman Wisata Alam) Muka Kuning,” katanya.
Kompol Zamrul Aini, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, mengatakan, Batam atau Kepri daerah rawan penyelundupan karena berbatasan dengan negara tetangga dan perairan juga luas.
“Kami berharap kerjasama seluruh masyarakat, jika ada indikasi dekat rumah atau kontrakan ada hewan dilindungi, sampaikan ke kami,” katanya.
Kota Batam, Kepri, rawan menjadi lokasi transit perdagangan satwa. Sebelumnya, pada 11 Juni lalu, Polda Kepri juga menggagalkan penyelundupan 52 anakan buaya menuju Thailand.
Beberapa minggu belakang aparat juga sibuk mengejar pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL) menuju Vietnam yang transit di Batam, Singapura dan Malaysia.
Tambang pasir ilegal
Selain satwa, Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengungkap kasus penambangan pasir ilegal di Batam, dengan menangkap tiga orang.
Awalnya, petugas Polresta Barelang Kota Batam menggelar razia kendaraan muatan di Simpang Kepri Mall Batam Center Kota Batam. Dari sana polisi amankan satu mobil dump truk yang bermuatan pasir.
Keterangan sopir truk inisial RR alias B pasir mengaku pasir dari penambangan ilegal di Kampung Melayu Nongsa.
Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri langsung penyelidikan ke lokasi penambangan, 23 Oktober lalu dan menemukan penambangan pasir ilegal.
“Kita langsung berhentikan dan mengamankan barang bukti serta orang yang bertugas sebagai pengawas yaitu Inisial K serta pemilik mesin yaitu Inisial Es Alias K,” kata AKBP Ade Kuncoro, Wadirreskrimsus Polda Kepri, 28 Oktober lalu.
Zamrul mengatakan, satu lori pasir ilegal ini dijual Rp750.000. “Modusnya pelaku kucing-kucingan mencari waktu melancarkan aksi mereka,” katanya.
******
Ratusan Kura-kura Moncong Babi dari Hong Kong Kembali ke Habitatnya