- Kecelakaan kerja berulang kali sampai merenggut jiwa jadi salah satu potret kondisi buruh di kawasan industri nikel Sulawesi Tengah, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Laporan Trend Asia dan Rasalama Hijau Indonesia berjudul “Sengkarut Perburuhan Nikel di PT IMIP di Morowali menemukan para buruh berhadapan dengan berbagai masalah mulai dari upah tak sesuai, fasilitas kerja minim hingga dugaan pelecehan seksual.
- Data BPS Juli 2023 menunjukkan, peningkatan angka kemiskinan di provinsi penghasil nikel dari tahun 2022-2023, Sulawesi Tenggara naik dari 11,27% jadi 11,43%, Sulawesi Tengah dari 12,30% jadi 12,41%, dan Maluku Utara dari 6,37% jadi 6,46%.
- Dalam sistem pengupahan, buruh harus mengambil lembur untuk memperoleh upah layak. Kalau buruh mengambil izin sakit, akan menerima pemotongan upah atau pemotongan performa kerja. Jam kerja panjang yang bisa mencapai 12-24 jam menimbulkan kondisi kerja tidak ideal.
- Aziz Dumpa, Direktur LBH Makasar mengatakan, hilirisasi yang pemerintah gaungkan hanya ilusi. Hampir setiap hari terjadi kecelakaan kerja di IMIP namun tak mendapat perhatian pemerintah.
Kecelakaan kerja berulang kali sampai merenggut jiwa jadi salah satu potret kondisi buruh (pekerja) di kawasan industri nikel Sulawesi Tengah, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Laporan Trend Asia dan Rasalama Hijau Indonesia berjudul “Sengkarut Perburuhan Nikel di PT IMIP di Morowali menemukan para buruh berhadapan dengan berbagai masalah mulai dari upah tak sesuai, fasilitas kerja minim hingga dugaan pelecehan seksual.
Bagaikan memakan buah simalakama, buruh serba salah bekerja di IMIP. Mereka tak bisa berkutik bila protes atau memperjuangkan haknya, pun terancam kehilangan pekerjaan. Satu sisi, mereka perlu penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Novita Indri, Juru Kampanye Kebijakan Energi dan Keuangan Trend Asia mengatakan, hilirisasi pemerintah selama satu dekade kepemimpinan Presiden Joko Widodo tak sejalan dengan fakta lapangan. Alih-alih membawa kesejahteraan, hilirisasi justru hanya menguntungkan para pengusaha, sementara buruh menderita.
Kalau hilirisasi konsisten pemerintah lakukan, dalam satu dekade ini pendapatan per kapita masyarakat Indonesia bisa mencapai Rp153 juta dan tembus Rp217 juta dalam 15 tahun. Namun, berbanding terbalik dengan faktanya. Buruh IMIP, misal, menerima upah tak sesuai.
Pada 2023, upah pokok buruh di IMIP mencapai sekitar Rp3 juta-Rp3,100 juta atau di bawah UMK Rp3, 236 juta.Besaran upah pokok ditetapkan sesuai kebijakan dari IMIP. Di beberapa perusahaan, besaran upah pokok berbeda–beda. Untuk 2023, upah pokok sekitar Rp2,900 juta-Rp3,200 juta juta per bulan.
Sedang tunjangan meliputi perumahan Rp600.000, tunjangan lokasi Rp100.000, tunjangan buruh berkeluarga Rp150.000 untuk istri dan Rp50.000 untuk satu anak (dibatasi 3 anak). Kemudian, bonus produksi, uang shift malam, upah lembur, tunjangan keahlian, bonus masa kerja dan bonus lain disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
“Upah yang diterima buruh IMIP tampak tinggi karena disokong berbagai tunjangan. Kenyataannya, upah pokok masih rendah,” ucap Novita.
Upah yang diterima buruh IMIP juga berimbang bila dibandingkan harga bahan pokok dan BBM di Bahodopi, Morowali yang mahal. Kini, sektor pertanian dan perikanan telah terbabat pembangunan industri.
“Imbasnya, sekarang harus menerima bahan pokok dari wilayah lain, misal, dari Sulawesi Selatan, yang akan memakan ongkos lebih banyak lagi.”
Namun, kata Novita, hilirisasi bukan sekadar aspek ekonomi atau pendapatan per kapita. Banyak aspek harus jadi perhatian seperti jaring pengaman sosial, kesehatan, kemudahan memperoleh bahan pokok, jam kerja sesuai hingga kebebasan berserikat. Hal itulah yang minim para buruh IMIP dapatkan.
Para buruh bahkan bekerja selama 12 jam, upah di bawah UMK, fasilitas perusahaan yang minim.
“Ketika harga nikel booming mencapai angka tertingginya tahun lalu harga jual per ton itu hampir 20.000 sekian dolar kenikmatan dan keuntungannya. Siapa yang menikmati itu? Ya pemilik modal perusahaan sedangkan buru dieksploitasi.”
Dalam kajian itu juga menyebutkan, IMIP merupakan salah satu kawasan pengelolaan nikel terbesar di Asia Tenggara yang berdiri September 2013. Perkembangan IMIP pun sangat pesat, awalnya berdiri di lahan 1.000 hektar.
Seiring waktu, IMIP kemudian mengajukan perubahan izin prinsip, status izin bidang usaha real estate menjadi nomor 263/1/IP-PB/ PMA/2015 dengan luas 2.000 hektar di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Luas kawasan ini berkembang hingga 4.000 hektar dan berpotensi mencapai 6.000 hektar.
IMIP terbentuk hasil dari investasi China untuk industri pengolahan nikel dan baja di Indonesia dan pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Republik Rakyat China, Xi Jinping dalam forum Indonesia China Business Luncheon pada 3 Oktober 2013 di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, kedua presiden menyaksikan penandatanganan proyek smelter nikel di Morowali senilai US$1,1 miliar, antara Chairman PT Bintang Delapan, Halim Mina, bersama China Development Bank, dan China ASEAN Investment Fund.
Meskipun IMIP hasil kerja sama dua negara, struktur kepemilikan menunjukkan dominasi perusahaan Tiongkok, dengan Tsingshan Group memiliki kendali lebih besar karena porsi kepemilikan saham lebih tinggi.
Sejak 2013, melalui proyek belt and road initiative (BRI), China mengucurkan pendanaan global sekitar US$1.016 triliun, dengan 55% untuk proyek konstruksi dan 41% investasi non-keuangan.
Pemerintah Indonesia juga memberikan kemudahan untuk pembangunan IMIP. Antara lain, saat pembangunan smelter PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan IMIP pada Oktober 2014, pemerintah memberikan insentif pajak melalui tax holiday.
Fasilitas ini diperoleh “berkat” investasi IMIP mencapai US$740 juta untuk pabrik stainless steel senilai US$100 juta dan pabrik ferrochrome US$640 juta.
Dalam laporan terakhir IMIP, buruh Indonesia mencapai 91.581 orang, sebanyak 72.815 buruh dengan payroll perusahaan (IMIP-tenant) dan 18.766 orang berstatus buruh kontraktor lokal. Kontraktor lokal merujuk pada buruh yang bekerja untuk perusahaan-perusahaan subkontraktor.
Perusahaan kontraktor itu beroperasi untuk beberapa bidang spesifik, seperti konstruksi, pengecoran dan waterproof bangunan, welder maupun operator. Buruh di perusahaan kontraktor biasa diikat dengan upah harian atau buruh harian lepas (BHL) meskipun ada ikatan kontrak pendek untuk pekerjaan mereka. Sementara itu, tenaga kerja asing (TKA) dilaporkan ada 11.615 orang.
Catur Widi dari Rasamala Hijau Indonesia mengatakan, IMIP menerapkan sistem manajemen berbeda dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142/2015 tentang kawasan industri dan PP Nomor 20/2024 tentang perwilayahan industri.
Sedangkan izin yang diberikan adalah izin usaha kawasan industri dengan regulasi hanya mencakup pengelolaan dan pengembangan kawasan.
“Tapi tidak melakukan pengelolaan ketenagakerjaan untuk perusahaan yang beroperasi di dalamnya,” kata Catur.
Hal ini menyebabkan buruh mengalami kondisi psikososial karena harus terus melakukan penyesuaian tempat kerja akibat berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain secara sporadis.
Selain itu, tak ada dokumen pemindahan yang komprehensif, perusahaan sekadar menyediakan formulir pemindahan yang harus ditandatangani buruh. Mereka sulit menolak pemutasian karena akan menerima ancaman pemotongan upah atau dipaksa untuk mengundurkan diri.
“Kondisi kerja semacam itu membuat buruh sulit memiliki daya tawar ketika berhadapan dengan perusahaan karena tidak mengetahui kondisi kerja yang layak dan ideal,” kata Catur.
Dalam pengupahannya, buruh harus mengambil lembur untuk memperoleh upah layak. Kalau buruh mengambil izin sakit, akan menerima pemotongan upah atau pemotongan performa kerja. Jam kerja panjang yang bisa mencapai 12-24 jam menimbulkan kondisi kerja tidak ideal.
Aziz Dumpa, Direktur LBH Makasar mengatakan, hilirisasi yang pemerintah gaungkan hanya ilusi. Hampir setiap hari terjadi kecelakaan kerja di IMIP namun tak mendapat perhatian pemerintah.
Selain pekerjaan berisiko tinggi dan jam kerja panjang, kecelakaan kerja juga karena alat pelindung diri (APD) dinilai belum memadai. Padahal, buruh bekerja dengan alat besar di suhu panas dan terpapar bahan kimia.
“Ambulans setiap hari berlalu-lalang merujuk korban kecelakaan kerja ke klinik IMIP maupun rumah sakit daerah. Kecelakaan adalah sesuatu yang tidak terprediksi. Namun, kasus kecelakaan yang terus terjadi di IMIP adalah sistemik. Sebab ada pengabaian atas kondisi hingga fasilitas kerja yang layak. Jika ada femisida dan genosida, ini bisa disebut laborsida atau pembunuhan terhadap buruh secara sistemik,” kata Aziz.
Berdasarkan pemantauan Trend Asia melalui sumber terbuka, kasus kecelakaan kerja di IMIP selama 2015-2022 mencapai 18 insiden, terdapat 15 korban meninggal dunia dan 41 luka-luka.
Sedangkan kasus kecelakaan kerja di seluruh wilayah industri nikel di Indonesia selama 2015-2023 mencapai 93 insiden dengan 91 korban jiwa dan 158 korban luka-luka.
Sayangnya, pemerintah belum memberikan sanksi kepada perusahaan walaupun korban terus berjatuhan di sektor industri nikel.
Kemiskinan meningkat
Sunarno, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyatakan, kehadiran IMIP ini juga menyebabkan kesemrawutan kota yakni kemacetan dan kerusakan jalan di jalur Trans Sulawesi.
Kemacetan itu terpicu lonjakan jumlah penduduk yang datang ke Morowali, baik untuk berdagang maupun bekerja di IMIP. Kendati demikian, peningkatan ini tidak diiringi dengan infrastruktur jalan yang memadai, transportasi publik, hingga sanitasi, seperti pengelolaan sampah.
Kondisi itu, mengindikasikan kualitas hidup rendah. Walaupun, industri nikel didukung oleh program hilirisasi Presiden Joko Widodo yang bertujuan meningkatkan ekonomi nasional, angka kemiskinan tetap tinggi di provinsi penghasil nikel.
Data BPS Juli 2023 menunjukkan, peningkatan angka kemiskinan di provinsi penghasil nikel dari tahun 2022-2023, Sulawesi Tenggara naik dari 11,27% jadi 11,43%, Sulawesi Tengah dari 12,30% jadi 12,41%, dan Maluku Utara dari 6,37% jadi 6,46%.
Menurut Sunarno, karut marut di Morowali berakar dari UU Cipta Kerja. Industri nikel disebut sebagai ‘kepentingan publik’ dengan status program strategis nasional (PSN).
Sebelum UU Cipta Kerja hadir di lanskap hukum, kepentingan publik mencakup kesehatan dan pendidikan. Dalam konteks perburuhan, UU Cipta Kerja mendorong fleksibilitas tenaga kerja yang mengeksploitasi buruh lewat manipulasi perjanjian kerja dan pengupahan.
“Cita-cita dari Cipta kerja itu untuk menciptakan lapangan kerja begitu, nah sisi lain situasi kawan-kawan buruh tidak terjamin. Jaminan kepastian kerja juga minim, jaminan keamanan juga minim, misal, dari segi K3 (kesehatan dan keselamatan kerja),” katanya.
Sunarno bilang, buruh makin sulit mendapatkan hak-hak dasar mereka. Laporan ini juga menemukan, buruh menilai fasilitas perusahaan masih belum cukup untuk menjamin kondisi kerja yang kuat. Respons cepat dari layanan kesehatan IMIP masih minim.
Berkaca dari peristiwa ledakan smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS), Desember 2023, korban rujuk ke rumah sakit dengan truk. Keterbatasan armada transportasi yang berdampak pada efektivitas waktu kerja dan istirahat maupun halte bus minim juga jadi catatan kritis dari buruh. Hal itu menciptakan kondisi darurat bagi buruh perempuan karena rentan kasus kekerasan dan pelecehan seksual.
Berdasarkan penelusuran Trend Asia dan Rasalama Hijau Indonesia, buruh perempuan mendapatkan diskriminasi. Mulai dari tidak ada ruang menyusui, sulit mendapatkan izin haid hingga upah lebih sedikit dibandingkan laki-laki.
Buruh yang menyusui pun menjadi serba salah. Lantaran tak ada ruang menyusui di IMIP, mereka tak bisa menyusui. Akhirnya, mereka harus berhadapan denhan pilihan sulit antara tetap bekerja atau mengundurkan diri agar bisa menyusui bayinya.
Kemudian, pemotongan upah apabila mengambil izin cuti haid. Pun butuh perjuangan karena harus datang ke perusahaan.
Dugaan pelecehan seksual oleh buruh asing Tiongkok, sementara tak ada tindakan serius dari perusahaan terhadap masalah ini.
Satu buruh perempuan memberikan kesaksian soal diskriminasi dan dugaan pelecehan seksual ini. Dalam dokumentasi, dia buruh ungkapkan betapa berantakan sistem perburuhan di kawasan industri nikel ini.
“Posisi kita sakit di situ, walaupun dalam keadaan sedang sakit,
tapi datang di tempat kerja berarti siap kerja. Kalau tidak siap bekerja hari itu, silakan pulang dengan syarat kita ambil SKS (surat keterangan sakit). Potong gaji dari intensif kehadiran. Mereka tidak akan toleransi,” katanya.
Untuk cuti haid atau melahirkan sebenarnya perusahaan berikan, hanya proses izin sulit. Buruh perempuan harus mengurus izin ke klinik kemudian memberikan ke perusahaan.
“Dari klinik, kita dapat ke HSE (health safety environment), baru kita dapat ke divisi (bagian perusahaan). Jadi kalau kita berpikir kayak buruh perempuan di dalam itu lebih baik tidak usah ambil cuti haid ini karena itu ribet. Kita (gaji) otomatis dipotong.”
Untuk buruh yang baru saja melahirkan rata-rata mereka berhenti menyusui ketika anak berusia dua bulan atau sesuai masa cuti perusahaan kepada buruh perempuan.
Soal dugaan pelecehan seksual, dia mengaku kerap terjadi. Dia pun pernah mengalami.
“Dipukul pantat saya di ruangan itu. Ruangan kan kayak tempat makan seperti itu. Jadi saya disitu tiba-tiba datang pukul pantat dan mau remas. Kalau kejadian gitu banyak di dalam (pelecehan seksual) tapi kayak ditutup-tutupi,” katanya.
Emelia Yanti Siahaan, Sekjen Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengatakan, sanksi perusahaan kepada pelaku kekerasan maupun pelecehan seksual nihil.
“Perusahaan cenderung mendorong penyelesaian secara “damai” untuk kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi di lingkup IMIP. Perusahaan tidak menyediakan ruang aman dan nyaman untuk buruh perempuan,” katanya.
Kawasan industri terpadu IMIP memiliki 91.581 tenaga kerja Indonesia (TKI) dan 11.615 tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan-perusahaan dalam kawasan itu. Mayoritas pekerja adalah laki-laki.
Dalam temuan lapangan, buruh perempuan umumnya bekerja di control room, tetapi diberikan beban kerja ganda karena mereka juga diminta membantu pekerjaan di ranah produksi. Namun, ada disparitas upah antara buruh perempuan dan laki-laki.
Sejak dalam proses perekrutan, buruh perempuan sudah mengalami diskriminasi gender. Perekrutan melalui jalur penyalur tenaga kerja atau perusahaan yang menghubungkan calon pekerja dengan perusahaan di kawasan IMIP. Penyalur menuntut biaya lebih mahal untuk buruh perempuan dengan alasan sulit mencari posisi pekerjaan untuk perempuan.
Kondisi ini, lanjut ke hak-hak dasar, seperti sulit mengambil cuti haid sampai tidak ada ruang laktasi bagi ibu menyusui. Dari beberapa cerita buruh perempuan, jatah cuti melahirkan ialah tiga bulan tetapi anak-anak mereka harus putus ASI, sekitar usia dua bulan atau setelah ibu mereka kembali bekerja.
********
Tewas Lagi, Mengapa Kecelakaan Kerja di Pabrik Nikel Terus Berulang?