Ilustrasi
JAKARTA - Polisi mengungkap modus para pelaku kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional yang membuat korban rugi mencapai Rp18 miliar. Polisi menyebut, para pelaku menyasar para korbannya melalui media sosial Facebook (FB).
"Jadi korban, mereka ditawarkan melalui penawaran marketing di beberapa aplikasi seperti facebook, salah satunya," kata Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Roberto menjelaskan, pelaku YCF dan SP mengajak para korban untuk melakukan jual beli kripto dengan keuntungan tinggi. Kedua pelaku juga menjanjikan korban akan menerima untung hingga 150 persen dari modal yang dipasang.
"Sebuah cara untuk mereka menarik, yang kemudian nanti ketika korban melakukan top-up atau menambah jumlah modalnya, ini akan mendapatkan keuntungan yang nilainya sampai dengan 150 persen," papar dia.
Roberto menerangkan, pelaku mulanya memberikan keuntungan 150 persen tersebut. Namun, saat korban membeli lagi saham, modal dan keuntungan tersebut tak kunjung didapatkan.
"Kemudian akan ditawarkan, mau nggak menjadi grup yang eksekutif dengan nilai limit minimal Rp 1 miliar atau 100.000 mata uang Singapura atau mata uang dolar. Jadi, itu yang mereka tawarkan, sehingga korban melalukan top-up. Setelah itu mulai penipuan-penipuan yang berlaku disampaikan," jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Khafid Mardiyansyah)