Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |14:30 WIB
Eks Direktur Operasional PT Timah divonis 10 tahun penjara
JAKARTA - Eks Direktur Operasional PT. Timah Tbk, Alwin Albar divonis 10 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, Alwin Albar terbukti melakukan tindak pidana korups secara bersama-samai dalam kasus tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).
Selain itu, Alwin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda trsebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Alwin Albar selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan badan.
(Khafid Mardiyansyah)