Komisi IX DPR Perjuangkan Driver Ojol Dapat Perlindungan Hukum

6 hours ago 1

Komisi IX DPR Perjuangkan Driver Ojol Dapat Perlindungan Hukum

Ojek online (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Pengemudi atau driver ojek online (ojol) selama ini bekerja tanpa kepastian status hukum. Penting bagi mereka adanya regulasi untuk memastikan perlindungan hukum meski pekerja informal.

“Status para pengemudi ojol ini belum memiliki kepastian hukum. Kondisi ini dapat menempatkan mereka pada posisi yang rentan," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Para pengemudi ojol merupakan bagian penting dari sistem transportasi dan penggerak ekonomi digital Indonesia yang harus dilindungi. Belum adanya regulasi khusus terkait ojol menjadi penyebab utama para driver-nya tidak mendapat jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga jaminan kesehatan.

Sementara mereka terus mengungkapkan kegelisahannya lantaran belum diakui secara de jure oleh pemerintah. Selama bertahun-tahun bekerja, mereka kerap dieksploitasi baik secara fisik maupun psikis.

Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan, Komisi V DPR yang membidangi urusan transportasi dan Komisi I DPR yang berkaitan dengan sistem online terus mengupayakan adanya regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi driver ojol. Ia pun menegaskan, siap memperjuangkannya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|