Ditangkap, Jonathan Frizzy Janji Bersikap Kooperatif soal Kasus Obat Keras

8 hours ago 1

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |18:18 WIB

Ditangkap, Jonathan Frizzy Janji Bersikap Kooperatif soal Kasus Obat Keras

Jonathan Frizzy Bersikap Kooperatif saat Diamankan Polisi Buntut Kasus Obat Keras. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)

JAKARTA - Jonathan Frizzy resmi menyandang status tersangka kasus penyalahgunaan obat keras. Sang aktor diamankan Polresta Bandara Soekarno Hatta tanpa perlawanan di kediaman pribadinya, pada 4 Mei 2025, pukul 17.00 WIB.

Hal itu diamini kuasa hukum sang aktor, Lamgok Heryanto Silalahi kepada awak media. “Klien kami bersikap sangat kooperatif saat diamankan,” ujarnya kepada awak media, pada Senin (5/5/2025). 

Lamgok kemudian mengungkapkan, kasus dugaan penyalahgunaan obat keras yang menjerat kliennya merupakan pendalam Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai pada Maret 2025. 

Sebelumnya, polisi sudah mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti berupa 800 rokok elektrik alias vape yang cairannya diduga mengandung zat etomidate. “Dari Jonathan, barang bukti yang diamankan polisi berupa 40 vape,” imbuh Lamgok.

Jonathan Frizzy Jonathan Frizzy Bersikap Kooperatif saat Diamankan Polisi Buntut Kasus Obat Keras. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)

Lebih lanjut sang kuasa hukum mengatakan, Jonathan Frizzy rela menunda pengobatan medis yang tengah dijalaninya demi menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sang kuasa hukum memastikan, sang aktor akan bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang dijalaninya. “Dari beberapa panggilan, klien kami kan datang. Tapi memang sempat tidak hadir karena harus menjalani operasi,” ujarnya.

Lamgok Heriyanto Silalahi mengatakan, pihaknya sebenarnya bisa mengajukan penundaan penahanan atas alasan kesehatan, saat sang aktor dijemput ke kediaman pribadinya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

“Namun Jonathan bilang, dia ingin semua selesai. Dia tak ingin masalah tersebut berlarut-larut,” tutur Lamgok menambahkan.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|