Langgar Aturan Keimigrasian, 6 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi Jakbar

7 hours ago 1

Awaludin , Jurnalis-Senin, 05 Mei 2025 |17:51 WIB

Langgar Aturan Keimigrasian, 6 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi Jakbar

Enam WNA Pakistan ditangkap (foto: dok ist)

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, dalam kegiatan patroli keimigrasian di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu 23 April 2025. Keempat WNA tersebut diduga memberikan informasi tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia. 

"Petugas kami menemukan keempat WNA tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan di wilayah Taman Sari, dan setelah dilakukan pengamatan lebih lanjut, diketahui bahwa mereka tinggal di sebuah tempat daerah Maphar Jakarta Barat," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka diduga memberikan keterangan data dan informasi yang tidak sesuai saat pengajuan izin tinggal," sambungnya.

Empat WNA berinisial IHB, UAB, IH, dan AQ masing-masing mengaku tidak pernah melakukan kegiatan investasi sebagaimana tercantum dalam Izin Tinggal Terbatas (ITAS) mereka. Bahkan, beberapa di antaranya tidak mengetahui perusahaan yang menjadi sponsor izin tinggalnya, dan tinggal di alamat yang berbeda dari yang tercatat dalam dokumen keimigrasian. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|