Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Terima Suap Kasus Minyak Goreng Rp22 Miliar

1 day ago 4

Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Terima Suap Kasus Minyak Goreng Rp22 Miliar

Kejagung (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebutkan, 3 hakim dugaan suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO) menerima uang sebesar Rp22 miliar lebih.

"Setelah terbit surat penetapan sidang Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis, ASB selaku hakim anggota. Lalu, M Arif Nuryanta memberikan uang dolar, bila dikurskan dalam rupiah senilai Rp4,5 miliar, di mana uang tersebut diberikan sebagai uang tuk baca berkas perkara dan M Arif Nuryanta sampaikan agar perkara diatensi," ujarnya, Senin (14/4/2025).

Menurutnya, uang pecahan dolar yang setara Rp4,5 miliar dari mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu dimasukan ke dalam goodiebag oleh Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim adhoc. Uang lalu dibagi menjadi 3, yakni untuk Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim adhoc, Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis Hakim, dan Ali Muhtarom (AL) selaku Hakim Anggota.

Lantas, kata dia, pada sekira bulan Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang dollar setara Rp18 miliar pada DJU. Uang itu lalu dibagi menjadi 3 kembali, yang mana yang senilai Rp18 miliar itu diberikan Muhammad Arif Nuryanta di depan sebuah Bank kawasan Jakarta.

"Pada bulan Oktober 2024 M Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang dollar, bila dikurs rupiah senilai Rp18 miliar pada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi 3 dengan porsi pembagian, ASB menerima dollar atau dirupiahkan sebesar Rp4,5 miliar, DJU menerima uang dollar dengan rupiah setara Rp6 miliar, AL menerima uang dolar Amerika setara Rp5 miliar," katanya.

Ia menambahkan, sejatinya ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut. Tujuannya agar perkara dimaksud diputus onslag, yang mana hal itu menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025, perkara korporasi Migor telah diputus lepas atau onslag oleh majelis hakim yang menangani perkara itu, yakni ASB, DJU, dan AL.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|