- Kasus kematian satu individu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) betina akibat jerat, di Desa Hutarimbau Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Rabu [11/9/2024], menunjukkan titik terang.
- Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, menangkap AF (24) warga Tapanuli Selatan, yang diduga terlibat kejahatan tersebut, Rabu (9/10/2024).
- AF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan. Barang bukti berupa seekor harimau mati, kabel kawat, kayu penyangga jerat, hasil nekropsi, dan ponsel untuk merekam harimau terjerat.
- Pelaku merupakan pemasang jerat dan perekam video 20 detik yang memperlihatkan seorang laki-laki memegang ekor dan memukul kepala harimau yang terjerat kawat.
Kasus kematian satu individu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) betina akibat jerat, di Desa Hutarimbau, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Rabu [11/9/2024], menunjukkan titik terang.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, menangkap AF (24) warga Tapanuli Selatan, yang diduga terlibat kejahatan tersebut, Rabu (9/10/2024).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan hasil nekropsi menunjukkan harimau tersebut mengalami sepsis yaitu respon terhadap infeksi luka jerat, serta dehidrasi hebat.
“AF kami tetapkan sebagai tersangka, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan. Barang bukti berupa seekor harimau mati, kabel kawat, kayu penyangga jerat, hasil nekropsi, dan ponsel untuk merekam harimau terjerat,” jelasnya, Junat (11/10/2024).
AF didakwa Pasal 40 A ayat (1) huruf D jo. Pasal 21 ayat (2) huruf A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya, penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Pelaku merupakan pemasang jerat dan perekam video 20 detik yang memperlihatkan seorang laki-laki memegang ekor dan memukul kepala harimau yang terjerat kawat. Kami akan usut tuntas kasus ini, termasuk jaringannya,” tegas Hari.
Baca: Kena Jerat, Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Mandailing Natal
Perdagangan Satwa Liar
Rudianto Saragih Napitu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK, sekarang dipisah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, mengatakan perburuan serta perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi masih terjadi.
Sejak 2021 hingga 2024, terdata sekitar 3.000 akun yang menjual satwa liar maupun bagian tubuhnya.
“Mulai kulit harimau, sisik trenggiling, cula badak, serta berbagai jenis burung,” jelasnya, di Medan, Sumatera Utara, Senin (28/10/2024).
Rudianto menyatakan, pihaknya berupaya memutus rantai jaringan, mulai pemburu, pengepul, pemodal, hingga kolektor. Nilai perdagangan ilegal ini, bila mengambil data PPATK mencapai Rp300 triliun.
“Peran masyarakat yang dekat kawasan hutan sangat penting dilibatkan. Edukasi untuk tidak memburu maupun memperdagangkan satwa liar dilindungi penting dilakukan dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil yang fokus di bidang ini,” jelasnya.
Baca juga: Nasib Harimau Sumatera Masih Berkutat Konflik dan Perburuan
Hasil Investigasi
Sebelumnya, Andi Sinaga dari Forum Investigator Zoo Indonesia, menyatakan hasil investigasi pihaknya menunjukkan bahwa sling baja yang dipasang pemburu memang untuk menjerat harimau.
Ini dikarenakan, bila tujuannya menjerat babi hutan maka yang digunakan adalah tali nilon.
“Caranya merakit sling baja beserta ukuran tinggi, begitu rapi. Kuat dugaan pelaku merupakan orang lama dalam perburuan satwa liar,” jelasnya.
Data BBKSDA Sumut menunjukkan, interaksi negatif manusia dengan harimau sumatera terjadi dalam dua tahun terakhir di Kabupaten Mandailing Natal.
Pada Juli hingga September 2023, tercatat lima individu harimau keluar dari kawasan hutan TNBG memangsa ternak-ternak warga. Sementara, pada 24 Juli 2024 lalu, seekor anak sapi milik warga Desa Singengu Jae, Kecamatan Kotanopan, Madina, diterkam harimau.