- Tim Animals Hope Shelter mencegat sebuah mobil pembawa puluhan anjing dari Garut yang akan menuju Solo Raya
- Pencegatan dilakukan di wilayah Banyumas setelah Tim Animals Hope Shelter membuntuti sejak dari Garut dan proses hukumnya diserahkan ke Polresta Banyumas
- Polresta Banyumas menyatakan ada 35 anjing yang ditemukan, 31 anjing hidup dan 4 anjing sudah mati
- Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut dan menjeratnya dengan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Seperti adegan dalam film, Tim Animals Hope Shelter yang berjumlah tiga orang mulai melaksanakan misinya pada Rabu (23/10/2024) malam lalu. Mereka berangkat dengan mobil sudah mengendus ada rencana pengiriman anjing untuk dikonsumsi dari wilayah Cikancung, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Benar saja, Founder and Leader Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale, bersama dua stafnya mendapati adanya mobil yang membawa puluhan anjing. Arahnya ke wilayah Jawa Tengah (Jateng) melalui jalur selatan. “Kami tahu kalau akan ada pengiriman anjing-anjing untuk dikonsumsi setelah melakukan investigasi berbulan-bulan,”jelasnya saat dihubungi Mongabay Indonesia pada Kamis (31/10/2024).
Mereka melihat dengan mata kepala sendiri, ada ratusan anjing yang dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke wilayah Solo Raya, Jateng. Dari Garut itulah, Tim Animals Hope Shelter mulai membuntuti sepanjang malam. Selepas tengah malam, mobil tersebut berhenti di sebuah rumah kosong di sekitar Slarang, Cilacap. Ternyata di lokasi setempat sudah ada mobil penjemput dari Solo Raya. Ratusan anjing itu kemudian dipindahkan ke mobil penjemput tersebut dan langsung bergerak.
Tim dari Animals Hope Shelter kembali membuntuti. Tepat pada saat ada tanjakan di wilayah Banyumas, tim nekad untuk menghentikan laju kendaraan pembawa ratusan anjing tersebut.
“Jujur, saya nekat meski hanya tiga orang saja. Saya memberhentikan mobil itu, ketika jalanan menanjak. Begitu berhenti, saya memberanikan diri untuk turun. Sempat terjadi sedikit chaos, tetapi kemudian beruntung ada patroli kepolisian yang lewat,”papar Christian.
Baca : Miris! Penjualan Daging Anjing Rusak Citra Indonesia di Dunia
Pencegatan itu merupakan kerja keras Christian yang dibantu Mustika Chandra dari Dog Meat Free Indonesia melakukan investigasi terhadap dan pengiriman perdagangan anjing untuk dikonsumsi secara intensif sejak Juni lalu.
“Perdagangan ini dikendalikan oleh pemodal besar, karena memang untungnya gede. Umumnya, anjing-anjing tersebut distok di Garut. Asalnya dari beberapa daerah di antaranya adalah Subang. Sejauh ini, pengiriman anjing itu tujuannya ke Solo Raya, karena wilayah itu cukup besar permintaan konsumsinya,” jelasnya.
Ia mengatakan pengiriman tersebut memiliki surat jalan yang dikeluarkan dari sejumlah instansi. Sehingga sebetulnya jadi pertanyaan besar mengapa bisa ada surat jalan tersebut.
“Kami tidak tahu, bagaimana caranya mereka mendapatkan surat jalan. Apakah memang dikasih dengan cara-cara yang tidak resmi atau memang melakukan pemalsuan,”ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pengiriman anjing-anjing tersebut tidak menggunakan jalan utama atau tol, melainkan melalui jalan-jalan tikus. “Itu hasil investigasi yang kami lakukan. Mungkin saja tujuannya agar tidak tertangkap,”katanya.
Christian mengatakan pihaknya sengaja menggerebek pengiriman anjing itu di Banyumas. Sebab, kalau hal itu dilakukan di Solo, pelakunya akan mengaku bahwa anjing-anjing tersebut berasal dari Cilacap yang notabene masih wilayah Jateng. Jika seperti itu, maka para pelaku tidak bisa dijerat dengan pasal karantina karena dalam satu-dua bulan bisa bebas dari hukuman.
“Saya tidak mau sehingga saya gerebek ketika mereka telah keluar dari Jawa Barat dan memasuki Jawa Tengah, jadi antarprovinsi,”paparnya.
Sebagai aktivis Animals Hope Shelter, Christian berharap kepada pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto agar mengupayakan penegakan kesejahteraan hewan (animal welfare) berjalan dengan semestinya. “Sehingga nantinya akan ada efek jera terhadap para pelaku perdagangan anjing sehingga tidak ada lagi kejadian serupa yang terus berulang,”tandasnya.
Baca juga : Menanti Indonesia Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Diproses Hukum Polresta Banyumas
Sementara Polresta Banyumas mendapat laporan dari masyarakat yang telah mengamankan pengiriman anjing pada Kamis (24/10) dinihari jam 02.30 WIB. “Kami menerima laporan dari masyarakat yang telah mengamankan 31 ekor anjing. Setelah kami periksa, jumlah anjing sebenarnya ada 35 ekor, tetapi 4 ekor di antaranya sudah mati,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi (Kompol) Andryansyah Rithas Hasibuan, dalam konferensi pers di Polresta Banyumas, pada Senin (28/10/2024).
Kasat Reskrim mengatakan pihaknya telah memproses laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bahkan, seorang tersangka berinisial S (25), warga Garut, Jabar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Terhadap tersangka, kami kenakan Pasal 89 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (5) Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Menurut pemeriksaan yang dilaksanakan kepolisian, tersangka berencana membawa puluhan anjing tersebut ke Cilacap. Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami informasi lebih lanjut untuk memastikan tujuan akhir dari pengiriman anjing-anjing tersebut. Karena ada informasi juga, anjing-anjing tersebut bakal dikirimkan ke Solo Raya.
“Ada informasi yang simpang siur. Masyarakat yang melaporkan mengatakan bahwa anjing-anjing itu akan dibawa ke Solo Raya. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, tujuan pengiriman adalah Cilacap. Jadi, kami masih perlu mendalami ke mana sebenarnya anjing-anjing ini akan dibawa,”tandasnya.
Kasat Reskrim mengatakan, menurut pengakuan tersangka, ia telah melakukan pengiriman anjing-anjing tersebut sudah lebih dari satu kali. Pengiriman dari Jabar menuju ke sejumlah wilayah di Jateng.
“Dari pengakuan tersangka, dia membeli anjing-anjing tersebut dengan harga sekitar Rp100 ribu per ekor dan kemudian menjualnya dengan harga bervariasi. Anjing-anjing tersebut bukan untuk dipelihara, melainkan akan dijual untuk konsumsi,”jelasnya. (***)