Bareskrim Sita Narkoba Jaringan Malaysia di Aceh. Foto: Dok IST.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jaringan Malaysia yang menyelundupkan sabu sebanyak 99 kilogram di wilayah Langsa, Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pengungkapan itu berawal dari adanya informasi rencana pengiriman Sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke wilayah Aceh.
Berbekal informasi tersebut, Eko mengatakan Tim Satgas NIC dan Subdit IV bersama Bea Cukai pada Minggu, 4 Mei 2025, malam langsung bergerak melakukan patroli laut dan darat untuk mencegat penyelundupan sabu tersebut.
"Berhasil mengamankan tersangka Zulkifli sekaligus narkotika jenis sabu sebanyak 99 bungkus di dalam 5 karung," kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (5/5/2025).
Dalam pengungkapan itu, Eko menyebut pihaknya turut menggeledah dua lokasi yang diduga menjadi tempat transit barang haram narkotika tersebut.
Lokasi penggeledahan pertama yakni Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama, Aceh. Ia menyebut dari lokasi itu penyidik mendapati satu unit HP Redmi 13, Motor Sonic 150R warna hitam, dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI dan uang tunai Rp568 ribu.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya