Ternyata RI Kena Tarif Impor Bertubi-tubi dari Trump, Ini Besarannya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat bahwa Indonesia dikenakan tiga jenis tarif dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Ketiganya adalah resiprokal, tarif dasar baru alias new baseline tariff dan tarif sektoral.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, masing-masing tarif merupakan tambahan dari tarif awal yang dikenakan AS kepada mitra dagang, termasuk Indonesia.
“Yang dikeluarkan (kebijakan tarif) setelah terpilihnya Presiden Donald Trump itu pada intinya terdiri dari tiga besaran tarif. Pertama new baseline tariff atau tarif dasar baru,” ujar Djatmiko dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).
1. Tambahan Tarif Baru
Untuk Indonesia tambahan tarif dasar baru yang ditetapkan Trump sebesar 10%. Djatmiko mengilustrasikan, produk tekstil dan pakaian yang diekspor Indonesia ke AS sebelumnya mendapat tarif 5%-20%, namun dengan kebijakan tambahan tarif 10% ini, maka nilainya melonjak menjadi 15%-30%.
Lalu, produk alas kaki yang semula tarifnya hanya 8%-20%, naik menjadi 18%-30%.
Kebijakan new baseline tariff dari AS juga berlaku bagi Vietnam, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, India, dan negara mitra lainnya, kecuali Meksiko dan Kanada.
“Nah dalam hal ini pemerintah Amerika Serikat itu menaikkan tarif dasarnya sebesar 10% dari tarif dasar yang lama ya,” paparnya.
“Kalau teman-teman wartawan nanya berapa Pak tarif dasar yang lama? Ya saya jawab ya macam-macam, tergantung dari besaran tarifnya kan barangnya banyak ya, tergantung dari itemnya,” katanya.