Tampang Dokter PPDS UI Mesum yang Rekam Mahasiswi Mandi. Foto: Okezone/Jonathan.
JAKARTA - Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) Muhammad Azwindar Eka Satria (39) ditetapkan tersangka kasus pornografi atas perbuatannya merekam seorang Mahasiswi mandi. Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun.
Azwindar ditampilkan dalam konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Ia memakai baju oranye khas seorang tersangka. Bahkan, Azwindar hanya tertunduk dan terdiam.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (21/4/2025).
1. Korban dan pelaku tetangga indekos
Firdaus menjelaskan korban dan pelaku merupakan tetangga indekos. Meski demikian, pelaku mengaku tidak mengenal korban.
"Pelaku merekam korban selama durasi delapan detik," tuturnya.
2. Motifnya hanya iseng
Kepada polisi, Azwindar mengaku melakukan perbuatannya lantaran iseng. Azwindar bahkan mengaku perbuatan itu baru dilakukannya sekali.
Universitas Indonesia (UI) telah memberikan pernyataan resmi dan menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah satu Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).