Ilustrasi.
JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan aturan baru mengenai penggunaan eSIM (embedded Subscriber Identity Module) atau kartu SIM digital yang tertanam dalam ponsel. Aturan ini menjadi upata pemerintah untuk menciptakan ruang digital iyang aman bagi masyarakat.
Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat diimbau untuk bermigrasi ke eSIM apabila ponsel mereka sudah mendukung teknologi tersebut. Penggunaan eSIM akan membuat proses pendataan menjadi jauh lebih efisien dan membuat pengawasan lebih efektif.
"Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan eSIM," kata Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data, di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
eSIM Perkuat Keamanan Data
Menkomdigi mengungkapkan pihaknya mendapat banyak masukan dan kritikan terkait keamanan data. Penggunaan eSIM dikatakannya menjadi salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Sebab, diungkapkan Meutya bahwa ada kasus di mana satu NIK terdaftar untuk 100 nomor. Ini membuat seseorang yang memiliki NIK tersebut dirugikan karena akan membuat mereka menjadi imbas dari kejahatan yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab.
"Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan membuat pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan. Maka dengan pendaftaran eSIM, dengan dilengkapi teknologi biometrik ini bisa teredukasi dengan signifikan," tuturnya.