Pelaku Pemerkosaan Bocah dan Anjing di Makassar
MAKASSAR - Polisi mengungkap motif pelaku penculikan dan penyekapan bocah dua belas tahun di Kota Makassar.
Fantasi seks pelaku disebut liar karena kerap menonton video porno, hingga melakukan pemerkosaan anak hingga mirisnya, hewan anjing pun disikat berulang kali.
Polisi meringkus seorang pria Bernama Khalil Gibran (37), pelaku penculikan dan pemerkosaan anak di bawah umur berinisial P di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Toddopuli, Makassar pada Minggu malam 13 April 2024. Polisi bahkan melumpuhkan kaki korban lantaran berusaha kabur dalam pengembangan.
Kapolrestabes makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku melihat korban sendirian tengah menjual kerupuk lalu dirayu dengan iming-iming akan dibelikan baju baru dan diberikan beras di indekos.
Namun sesampainya di indekos, pelaku melancarkan aksi bejatnya, sebanyak empat kali terhadap korban yang masih di bawah umur. Tak hanya itu, korban juga disiksa jika melawan saat hendak disetubuhi pelaku.
Pelaku disebut memiliki kelainan seksual akibat sering menonton film porno.
"Hal ini memicu fantasi seksual yang liar, termasuk melakukan hubungan intim dengan hewan, anjing berulang kali," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Junto Pasal 76d, Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal, lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah.
Kini kondisi korban disebut belum bisa diambil keterangan akibat luka yang dialaminya. Korban saat ini mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar.
(Khafid Mardiyansyah)