Menkes Wajibkan Calon Dokter Lakukan Tes Kejiwaan Setiap 6 Bulan Sekali
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewajibkan adanya tes kejiwaan untuk dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) buntut adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter residen di RS Hasan Sadikin, Bandung. Menkes Budi mengimbau adanya tes kejiwaan atau psikologi bagi calon dokter merupakan salah satu langkah perbaikan yang serius.
“Pada saat rekrutmen calon peserta dokter spesialis, itu diwajibkan melakukan tes psikologis sehingga kita bisa mengetahui kondisi kejiwaan dari yang bersangkutan untuk bisa melakukan pendidikan ini dan nantinya akan bisa melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," tegas Menkes.
Lebih lanjut, Menkes Budi juga mewajibkan para dokter PPDS melakukan tes kejiwaan tersebut setiap enam bulan sekali secara berkala. Ini juga akan meliputi skrining psikologis.
“Kami memastikan setiap 6 bulan dilakukan tes psikologis sehingga bisa dipantau secara rutin. Harus dilakukan screening psikologis, sehingga kondisi kejiwaan dari para peserta didik ini bisa kita monitor dengan rutin," kata Budi.
Seperti diketahui, pemerkosaan yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran pada keluarga pasien. Pelaku berinisial PAP (31) melakukan pemerkosaan pada keluarga pasien dengan modus transfusi darah dan membius korban.
(Kemas Irawan Nurrachman)