Fantastis! Bareskrim Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Judi Online
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita uang puluhan miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan, Penyitaan ini dilakukan berawal dari laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.
“Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait Judi Online,” kata Himawan Bayu Aji, Jumat (2/5/2025).
Himawan menerangkan, dari laporan PPATK, terdapat 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil judol. Namun, memang belum semua selesai diselidiki oleh penyidik.
“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” tutup Himawan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengendus 5.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online (judol). Nilai ribuan rekening tersebut mencapai Rp600 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut ribuan rekening ini nilainya mencapai ratusan miliar.
"Ada jaringan judol yang kami bekukan rekeningnya lebih dari 5.000 rekening. Nilai rekeningnya lebih dari Rp600 miliar," kata Ivan, Rabu (30/4).