Tragedi Kapal Wisata di Malabero, Korban Dapat Rp50 Juta

4 hours ago 1

Tragedi Kapal Wisata di Malabero, Korban Dapat Rp50 Juta

PT Jasa Raharja (Persero) menyoroti kelayakan kapal usai kejadian kapal wisata Tiga Putra tenggelam di Pantai Malabero. (Foto: Okezone.com/Jasa Raharja)

JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) menyoroti kelayakan kapal usai kejadian kapal wisata Tiga Putra tenggelam di Pantai Malabero, Bengkulu, pada Minggu, 11 Mei 2025, akibat cuaca buruk. 

Kapal tersebut mengangkut 104 orang, terdiri dari 6 awak dan 98 penumpang, dihantam badai sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa nahas ini menyebabkan 7 orang meninggal dunia dan 30 lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menegaskan pentingnya keselamatan dalam pengoperasian transportasi wisata, termasuk memastikan kelayakan kapal dan memperhatikan kondisi cuaca sebelum berlayar.

“Kami harap kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar keselamatan menjadi prioritas utama,” Dewi, Rabu (14/5/2025). 

1. Santunan dan Tanggung Biaya Perawatan

PT Jasa Raharja (Persero) langsung turun tangan untuk menangani kejadian ini dan memastikan seluruh korban mendapatkan hak jaminan serta santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Korban meninggal dunia teridentifikasi sebagai Suantra (Jambi), Rizka Nurjanah (Sumatera Selatan), Arvarickhi Dekry (Sumatera Barat), serta Yuni Saputri, Nessa, Tesya, dan Ratna (Bengkulu). Sementara korban luka-luka masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara dan RS HD Kota Bengkulu.

2. Besaran Biaya Perlindungan 

“Kami turut berduka cita atas peristiwa ini. Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada seluruh korban kecelakaan angkutan umum sesuai amanah undang-undang. Dalam kecelakaan ini, seluruh korban luka-luka telah kami jamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan santunan untuk korban meninggal dunia juga telah kami siapkan,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).

Ahli waris korban meninggal akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat.

Tambahan manfaat juga diberikan berupa biaya ambulans hingga Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama (P3K) hingga Rp1 juta.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|