Rektor dan Wakil Rektor UGM Digugat Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

4 hours ago 1

Vitriana D , Jurnalis-Rabu, 14 Mei 2025 |17:59 WIB

Rektor dan Wakil Rektor UGM Digugat Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni (Foto: Vitriana D/Okezone)

SOLO - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia digugat Komardin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, terkait polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

Selain Rektor, mereka yang juga digugat yakni, Wakil Rektor 1 UGM, Wakil Rektor 2 UGM, Wakil Rektor 3 UGM, Wakil Rektor 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo.

Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni mengatakan, sudah menerima materi gugatan tersebut dari PN Sleman. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis 22 Mei 2025 mendatang.

"Itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan secara perdata. Kami sebagai institusi pendidikan, akan menanggapi gugatan tersebut. Kami siap, terkait proses persidangan yang akan dilalui," ucap Veri di PN Solo, Rabu (14/5/2025).

Menjelang sidang pertama, pihaknya tengah mempelajari isi gugatan. Selain itu, bukti-bukti yang akan menguatkan pihak UGM tengah dipersiapkan.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|