Polri Tahan Tersangka Perdagangan Sianida Ilegal, Pemasok Diburu

5 hours ago 3

Polri Tahan Tersangka Perdagangan Sianida Ilegal, Pemasok Diburu

Ilustrasi Penahanan Tersangka. Foto: Dok Okezone.

JAKARTA - Dit Tipiter Bareskrim Polri resmi menahan Direktur PT SHC, SE dalam kasus perdagangan sianida ilegal di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Saat ini, Polisi terus melakukan pengembangan dengan memburu para supplier atau pemasok. 

"Kita juga akan kembangkan pada para supplier, suppliernya ini sebagian besar berada di Indonesia Timur, khususnya di Sulut, Gorontalo, Sulteng, dan daerah Kalteng," ujar Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, diduga sianida ilegal tersebut bakal didistribusikan ke supplier yang ada di Indonesia bagian Timur. Adapun tersangka SE selaku Direktur PT SHC telah ditahan polisi pasca-dilakukan pemeriksaan.

Persoalan impor sianida, kata Nunung, sejatinya pemerintah telah menunjuk hanya ada dua perusahaan saja yang diberikan legalitas, yakni PT PPI dan PT Sarinah. Manakala ada pihak lain yang mengimpor sianida dari luar negeri, hanya boleh digunakan untuk kepentingan sendiri, bukan malah dipasarkan atau dijual.

Dia menuturkan, penggunaan sianida untuk kepentingan sendiri pun harus berdasarkan izin dari Kemendag. Tak hanya menjual sianida, pelaku juga mengimpor sianida menggunakan izin perusahaan lainnya. 

"Kalaupun toh ada pihak lain mengimpor sianida dari luar negeri dia harus menggunakan untuk kepentingan sendiri yaitu perusahaan yang memiliki izin dari Kemendag," paparnya.

"Ini modus-modus yang tersangka gunakan dia lakukan impor menggunakan izin perusahaan lain, yang mana izin pertambangannya sudah habis. Barang ini tak digunakan sendiri tapi dijual pada pihak lain," kata Nunung lagi.

(Puteranegara Batubara)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|