7 Terdakwa Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal Dituntut Penjara 8-12 Tahun Penjara

4 hours ago 2

7 Terdakwa Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal Dituntut Penjara 8-12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus Antam jalani sidang tuntutan

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa pihak swasta kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiata usaha komoditas emas selama 8-12 tahun penjara. Jaksa menilai seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Tujuh terdakwa di antaranya Lindawati Effendi; Suryadi Lukmantara; Suryadi Jonathan; James Tamponawas; Gluria Asih Rahayu; Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama); dan Hok Kioen Tjay. Ketujuhnya merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama," ucap jaksa membacakan tuntutan masing-masing terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).

Detail tuntutan terhadap masing-masing terdakwa di antaranya:

1. Lindawati Efendi, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 616.943.385.300 subsider 8 tahun kurungan

2. Suryandi Lukmantara, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsider 7 tahun kurungan

3. Suryadi Jonathan, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 343.412.878.342,50 subsider 7 tahun kurungan

4. James Tamponawas, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsider 6 tahun kurungan

5. Ho Kioen Tjay, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsider 5 tahun kurungan

6. Djudju Tanuwidjaja, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider 5 tahun kurungan

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|