Vitriana D
, Jurnalis-Kamis, 10 April 2025 |19:39 WIB
Polisi tetapkan sopir truk tangki jadi tersangka pengoplos Pertalite SPBU Klaten (Foto: Vitriana D/Okezone)
KLATEN - Polres Klaten menetapkan tersangka kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pelaku adalah sopir truk tangki BBM.
Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan, sebelum menetapkan M sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan 10 saksi. Di antaranya, saksi korban, pihak SPBU dan penanggung jawab logistik.
"Salah satu yang kita periksa adalah tersangka M (37) warga Sukoharjo," katanya, Kamis (10/4/2025).
Tersangka M dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
"Modus operandi, ketika melakukan pengangkutan BBM dari depo ke SPBU, di tengah perjalanan pelaku dengan sengaja mencampurkan pertalite dengan zat lain, sehingga ada unsur pidana dalam kasus ini," ucapnya.