Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Polisi menangkap juru parkir (Jukir) liar yang memasang tarif Rp60 ribu. Adapun tarif itu diberlakukan untuk kendaraan roda empat.
"Sudah diamankan. Benar demikian tarif (Rp60 ribu) yang dipatok," Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Dari penangkapan itu, sebanyak empat jukir liar diamankan. Seluruh pelaku pun mengakui kesalahan perbuatannya.
"Total sekitar 4 orang," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Martua Malau menyampaikan bahwa seluruh pelaku telah dibawa ke Dinas Sosial setempat.
"Iya. Kita udah kasih ke dinas sosial, udah kita limpahkan ke dinas sosial kemarin ya," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan pelaku tak memuat unsur pidana, karena tak ada korban yang melaporkan kejadian tersebut. Peristiwa ini pun seharusnya wewenang dinas perhubungan atau dinas sosial.
"Enggak, dia kan bukan perbuatan pidana, itu kan yang nangani dinas perhubungan lah ya, perparkiran. Karena kemarin itu ada viral di Instagram, kita cari dan telusuri orangnya ada kemudian kita undang korbannya gak (ada) ya udah kita data orang tersebut," ucapnya.
(Arief Setyadi )
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita megapolitan lainnya