Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Digelar pada 19 Mei

20 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 11 Mei 2025 |10:57 WIB

Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Digelar pada 19 Mei

Eks Ketua PN Surabaya akan jalani sidang perdana (foto: freepik)

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menggelar persidangan Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. 

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Rudi Suparmono terdaftar dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan, disebutkan akan digelar pada Senin 19 Mei 2025 mendatang.

"Senin 19 Mei 2025, agenda sidang perdana," tulis SIPP yang dilihat, Minggu (11/5/2025). 

Sidang tersebut akan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali. Adapun, susunan majelis Iwan Irawan sebagai ketua dengan hakim anggota Sri Hartati dan Andi Saputra.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengungkap, bahwa Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|