Ilustrasi
JAKARTA - Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah menyebutkan, polisi menciduk dua orang pria berinisial RH (27) dan AF (31) karena membuat pengguna jalan di kawasan Jembatan Marto, Kebon Kosong, Kemayoran, Jalarta Pusat resah. Pasalnya, dua pak Ogah itu kerap memalak pengguna jalan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku premanisme. Modus menjadi Pak Ogah untuk memalak pengendara sangat meresahkan dan akan kami tindak tegas," ujarnya pada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Menurutnya, tindakan tegas terhadap aksi premanisme akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Keduanya pun diamankan pasca polisi menerima laporan masyarakat lewat layanan darurat Call Centre 110.
Dia menerangkan, pengendara jalan mengadu kerap dipalak pak Ogah bermodus purw-pura mengatur lalu lintas di kawasan Jembatan Marto. Penangkapan berlangsung cepat berkat informasi warga, yang mana keduanya kini dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp 35.000 yang diduga hasil pemalakan," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menambahkan, peran aktif warga dalam membantu kepolisian melalui laporan yang akurat sangat diapresiasi.
"Kami tidak akan mentolerir aksi preman yang berkedok membantu jalan. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami. Terima kasih kepada warga yang telah proaktif melapor," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)