Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri

2 days ago 6

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 07 Mei 2025 |10:14 WIB

Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri

Hasto Kristiyanto

JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan kembali digelar. 

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua saksi. 

"Tim Jaksa akan hadirkan saksi Riezky Aprilia dan Saeful Bahri," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Rabu (7/5/2025). 

Riezky Aprilia merupakan eks Anggota DPR RI dari PDIP. Namanya sering disebut sebagai pihak yang diupayakan diganti Harun Masiku saat pileg 2019 lalu. 

Sementara, Saeful Bahri merupakan kader PDIP. Ia pernah divonis bersalah dalam perkara suap tersebut. 

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP. 

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Jaksa menjelaskan, perbuatan Perintangan Hasto bermula pada 8 Januari 2020. Saat itu KPK sudah mengantongi informasi adanya penerimaan suap yang diterima Wahyu Setiawan dan Tio Agustiani Fridelina terkait memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|