Rahma Anhar
, Jurnalis-Jum'at, 09 Mei 2025 |18:49 WIB
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
JAKARTA - Cek jadwal pencairan Gaji Ke-13 ASN dan PPPK lengkap dengan besarannya. Penyaluran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang menjadi sorotan banyak pihak, terutama saat kita mendekati pertengahan tahun 2025.
Berbagai informasi berkaitan dengan waktu dan nilai gaji ke-13 kini banyak dicari oleh pegawai negeri. Pastinya, dana ini sangat dinanti-nantikan karena menjadi salah satu sumber pendapatan tambahan yang signifikan bagi pegawai.
Dalam semua prosedur yang berlaku, gaji ke-13 yang akan cri pada bulan Juni ini memiliki ketentuan khusus, baik untuk ASN maupun PPPK. Bagi mereka yang penaasaran mengenai kapan gaji ke-13 ini akan ditransfer dan berapa jumlahnya, berikut adalah pembahasan yang menyajikan informasi terkini dan komprehensif mengenai penyaluran gaji ke-13 2025 ini.
1. Komponen Gaji Ke-13 untuk PPPK
Gaji Ke-13 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari sejumlah komponen yang dihitung menggunakan berbagai faktor seperti kategori, waktu kerja, dan posisi. Berikut adalah komponen utama yang mempengaruhi besaran tersebut, Jumat (9/5/2025).
2. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah elemen utama dari Gaji Ke-13 yang dihitung berdasarkan kategori dan durasi kerja PPPK. Setiap kategori memiliki besaran yang berbeda sesuai dengan peraturan pemerintah, sehingga jumlahnya dapat bervariasi antar pegawai, tergantung pada posisi dan tingkatannya.