Polri Ungkap 9 Kasus TPPO PMI Ilegal di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

18 hours ago 4

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO PMI Ilegal di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

Polri Rilis Kasus TPPO PMI Ilegal di Kaltara. Foto: Dok IST.

JAKARTA - Satgas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipimpin oleh Bareskrim Polri mengungkap sembilan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Sebanyak 82 calon pekerja migran diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan penumpang KM Talia pada 5 Mei 2025 dan KM Bukit Sibuntang pada 6 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan, terungkap sembilan kasus dengan tujuh orang tersangka.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” kata  Dir PPA & TPPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah kepada awak media, Rabu (7/5/2025). 

Modus yang digunakan yakni pengiriman PMI secara nonprosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia. Para korban diminta membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta, meski banyak di antaranya tidak memiliki dokumen resmi.

Barang bukti yang diamankan meliputi 14 paspor, 13 unit Handphone, 13 tiket kapal, dua surat cuti dari perusahaan Malaysia, dan tiga kartu vaksin dari klinik di Malaysia. Para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023.

Nurul menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan, termasuk potensi keterlibatan pihak luar negeri.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|