Ramdani Bur
, Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |10:59 WIB
Tanazul membuat calon jamaah haji tak perlu bermalam di Mina. (Foto: Okezone)
TANAZUL dalam ibadah haji akan diulas Okezone. Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan skema atau program tanazul dalam rangkaian puncak haji di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna). Skema ini bertujuan mengurangi kepadatan calon jamaah haji saat bermalam atau mabit di tenda Mina.
1. Skema Tanazul
Lantas, apa yang dimaksud dengan skema tanazul? Tanazul mengizinkan calon Jamaah haji untuk tinggal di hotel-hotel yang terletak di dekat area Jamarat usai melempar Jumrah Aqabah.

Jamaah pun tak perlu menginap di tenda-tenda di Mina. Seperti yang diutarakan di atas, tujuan tanazul ini diberlakukan untuk meminimalisir risiko kesehatan efek padatnya calon jamaah di tenda-tenda Mina.
"Kami minta petugas haji menjadi agen inovasi Tanazul mabit di Mina," kata Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Faisal Ali Hasyim, dalam Orientasi dan Pembekalan PPIH Arab Saudi, beberapa hari yang lalu.
2. Syarat Calon Jamaah Haji Indonesia Diizinkan Menjalankan Skema Tanazul
Ada beberapa calon Jamaah haji Indonesia yang diizinkan menjalankan skema tanazul. Program ini diprioritaskan untuk jamaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Intinya, tidak seluruh calon jamaah haji Indonesia menjalankan skema tanazul. Mayoritas dari calon jamaah haji Indonesia tetap bermalam di Mina sembari menunggu tahapan ibadah haji selanjutnya.