Aturan dan Ketentuan Kurban Atas Nama Keluarga dan Perorangan

6 hours ago 1

Aturan dan Ketentuan Kurban Atas Nama Keluarga dan Perorangan

Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu. Dalam praktiknya, kurban dapat dilakukan atas nama perorangan maupun atas nama keluarga atau kelompok. Namun, ada aturan dan ketentuan yang perlu dipahami agar ibadah ini sah dan bernilai di sisi Allah SWT.

Ketentuan Kurban atas Nama Keluarga atau Perorangan

Menurut penjelasan dari Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu. Rasulullah SAW sendiri tidak pernah meninggalkan ibadah ini sejak disyariatkan.

Dalam pelaksanaan kurban, hewan yang biasa digunakan adalah kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Namun, aturan mengenai siapa yang boleh menjadi nama kurban berbeda-beda tergantung jenis hewan.

kambing atau domba, secara umum satu ekor hanya dapat dinisbatkan untuk satu orang. Akan tetapi, menurut sebagian ulama, terutama dari Madzhab Maliki, satu ekor kambing dapat diniatkan untuk satu keluarga apabila memenuhi beberapa syarat seperti:

  1. Tinggal bersama dalam satu rumah,
  2. Memiliki hubungan keluarga yang erat,
  3. Semua anggota keluarga bergantung nafkahnya pada satu orang.

Jika ketentuan ini terpenuhi, maka seluruh anggota keluarga mendapat pahala dari kurban tersebut. Hal ini sesuai dengan riwayat dari Abu Ayyub RA, bahwa pada masa Rasulullah SAW, seseorang pernah menyembelih seekor kambing sebagai kurban untuk dirinya dan keluarganya.

Sapi, kerbau, atau unta, satu ekor hewan kurban bisa digunakan untuk maksimal tujuh orang, baik anggota keluarga maupun bukan.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|