JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa organisasi masa (ormas) yang melanggar hukum pidana akan ditindak oleh pihak Kepolisian.
Dia pun kembali mengatakan ormas yang tidak berbadan hukum juga akan ditertibkan. Salah satunya dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Premanisme di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
“Satgas itu dibentuk oleh Kemenko Polkam untuk menegakkan aturan-aturan menertibkan ormas-ormas,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).
Tito membeberkan bahwa saat ini terdapat sekitar 600 ribu ormas yang berbadan hukum, yang pengaturannya termasuk sanksi berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. "Ormas ini kan ada yang berbadan hukum itu diatur termasuk sanksinya oleh Kementerian Hukum jumlahnya berapa kurang lebih 600 ribu."
Sementara itu, ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Ormas-ormas yang tidak berbadan hukum tapi terdaftar itu adanya di Kementerian Dalam Negeri, sanksinya ya di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri yang bisa memberi sanksi,” tegasnya.
Sedangkan bagi ormas yang sama sekali tidak terdaftar, Tito menegaskan mereka tidak akan mendapatkan anggaran dari negara. Keberadaan mereka tidak memiliki legitimasi administratif dan otomatis kehilangan akses terhadap berbagai fasilitas negara, termasuk dana hibah.
“Kalau seandainya itu melanggar hukum pidana itu diatur dalam KUHP misalnya, maka penegakannya adalah penegak hukum Kepolisian. Kalau yang bukan pidana, sanksi administrasinya ya, kalau ada badan hukumnya oleh Kementerian Hukum, yang terdaftar, yang tidak terdaftar sanksinya di Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Tito menambahkan, Satgas Premanisme akan bekerja secara proaktif dan responsif dalam menindak ormas-ormas yang melanggar aturan. “Satgas ini adalah tugasnya untuk menertibkan itu secara proaktif juga secara responsif,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)