Polisi gerebek lokasi pengoplosan gas subsidi di Bogor (Foto: Dok Polisi/Putra R)
BOGOR - Polisi membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu orang diduga pelaku pengoplosan diamankan polisi.
"Mengamankan satu orang diduga pelaku pengoplosan gas ilegal," kata Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Adapun penggerebekan lokasi pengoplosan gas itu dilakukan pada Selasa 6 Mei 2025. Polisi turut mendapati barang bukti berupa 40 tabung gas elpiji 12 kilogram, 88 tabung gas melon 3 kilogram, 7 buah alat suntik gas, timbangan dan lainnya.
"Dan tutup segel gas 12 kilogram sebanyak 926 buah," tambahnya.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Dramaga. Pelaku dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
"Pelaku masih dalam proses penyelidikan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita megapolitan lainnya