MK Gelar Sidang Pemeriksaan 11 Gugatan UU TNI

11 hours ago 1

MK Gelar Sidang Pemeriksaan 11 Gugatan UU TNI

MK gelar sidang pemeriksaan 11 gugatan UU TNI (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 11 perkara perihal Pengujian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Jumat (9/5/2025). Sidang digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Adapun ke-11 sidang tersebut terbagi dalam tiga sidang panel pada waktu yang bersamaan. Ketiga Pemohon tersebut mengajukan pengujian formil UU TNI, yang mana sidang juga disiarkan secara langsung melalui akun Youtube MK

Perkara nomor 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, dan 74/PUU-XXIII/2025, sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang, Lantai 4 Gedung I MK.

Pemohon perkara 58/PUU-XXIII/2025 merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam yang terdiri dari Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang, dan Jamaluddin Lobang. Para Pemohon melakukan uji formil dengan alasan keputusan menyetujui RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada sidang rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025 dan proses pembentukannya pun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak sesuai dengan asas keterbukaan.

Lalu, perkara 66/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh para mahasiswa bernama Masail Ismad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin. Para Pemohon menerangkan argumentasi pada permohonannya bahwa UU TNI disahkan tanpa partisipasi publik yang memadai, termasuk dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas hukum. Dalam praktiknya juga terdapat cacat formil karena naskah akademik dan rancangan undang-undang yang mendasari perubahan tidak dibuka secara luas.

Lalu, perkara bernomor 74/PUU-XXIII/2025 juga dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang terdiri dari Abdur Rahman Aurfklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, dan Bagus Putra Handika Pradana. Pada umumnya Para Pemohon memiliki argumentasi permohonan yang serupa, yakni proses pembentukan yang tidak transparan dan minim partisipasi publik serta naskah akademik tidak sesuai dengan metode penyusunan berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|