Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok TMC Polda Metro Jaya.
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memiliki program SIM keliling. Hal ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi.
Layanan SIM keliling tersedia di sejumlah wilayah Jakarta. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada hari ini, Sabtu (3/5/2025) yang dilansir dari laman X @TMCPoldaMetro;
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan : Arion Parkir Mall Jalan Pemuda Rawamangun
4. Jakarta Barat : Mall Citraland
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM keliling hari ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Karena itu, jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM, harap perhatikan waktu pelayanannya.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(Puteranegara Batubara)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita megapolitan lainnya