Feby Novalius
, Jurnalis-Sabtu, 03 Mei 2025 |19:20 WIB
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus mencapai Rp48,2 triliun pada Maret 2025. (Foto: Okezone.com/DJP Jakarta Khusus)
JAKARTA - Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus mencapai Rp48,2 triliun pada Maret 2025. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak terbesar berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp18,78 triliun.
Selanjutnya, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus mendapat kontribusi dari pajak pertambahan nilai (PPN) Rp14,41 triliun, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp30,42 milyar. Sementara, realisasi penerimaan dari PPh Migas mencapai Rp10,11 triliun.
“Penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus ditopang oleh lima sektor dominan, di antaranya Pertambangan dan Penggalian, Perdagangan Besar dan Eceran, Industri Pengolahan Aktivitas Keuangan dan Asuransi dan Pengangkutan dan Pergudangan,” jelas Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, Sabtu (3/5/2025).
Penerimaan Pajak Regional Jakarta
Dalam penyampaian Kinerja APBN Regional DKI Jakarta melalui Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCo) Regional Jakarta pada Jumat 2 Mei 2025, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyampaikan kinerja APBN sampai dengan Maret 2025 tetap terkendali melalui akselerasi belanja yang tepat sasaran, mendukung kesejahteraan masyarakat dan percepatan proyek strategis nasional.
Penerimaan perpajakan regional DKI Jakarta sampai dengan Maret 2025 mencapai Rp225,91 triliun, menandai adanya pemulihan setelah tren kontraksi pada awal tahun. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Edi Wahyudi, yang menegaskan bahwa momentum pemulihan penerimaan terus dijaga dengan penguatan pengawasan dan kepatuhan perpajakan.