97 Pinjol Diduga Terlibat Kartel Bunga Harian

4 hours ago 3

97 Pinjol Diduga Terlibat Kartel Bunga Harian

97 Pinjol Diduga Terlibat Kartel Bunga Harian. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami dugaan praktik kartel yang dilakukan 97 perusahaan pinjaman online (pinjol). Dugaan ini terkait dengan penetapan suku bunga harian yang dianggap tidak wajar dan berpotensi merugikan konsumen.

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa pihaknya mendorong pembenahan regulasi sektor pinjaman online. Tujuannya agar bunga pinjaman bisa lebih kompetitif dan pengawasan terhadap asosiasi seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) semakin ketat.

Berdasarkan temuan KPPU, selama kurun waktu 2020 hingga 2023, AFPI menetapkan bunga pinjaman sebesar 0,8% per hari untuk anggotanya. Angka tersebut kemudian diturunkan menjadi 0,4%, namun penetapan kolektif ini tetap dinilai dapat menghambat persaingan.

Penetapan bunga yang seragam dinilai sebagai bentuk pengaturan pasar oleh sekelompok pelaku usaha. Hal ini berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Menurut KPPU, tindakan yang dilakukan oleh AFPI dan anggotanya tersebut dapat masuk dalam kategori praktik kartel. Praktik ini menutup ruang persaingan bebas dan menyebabkan bunga pinjaman tetap tinggi meskipun seharusnya bisa lebih rendah.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|