5 Fakta Tuntutan Buruh, Hentikan PHK Massal dan Cabut Omnibus Law

6 hours ago 1

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 04 Mei 2025 |09:10 WIB

5 Fakta Tuntutan Buruh, Hentikan PHK Massal dan Cabut Omnibus Law

5 Fakta Tuntutan Buruh, Hentikan PHK Massal dan Cabut Omnibus Law. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Serikat buruh dan pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai hingga saat ini masih terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai sektor industri.

Beberapa tuntutan utama yang disuarakan buruh antara lain, pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja beserta peraturan pemerintah (PP) turunannya. Penghentian badai PHK yang dinilai merugikan pekerja. Penghentian pemberangusan serikat buruh, yang dianggap membatasi kebebasan berserikat hingga pemberlakuan upah layak nasional yang adil dan bermartabat bagi seluruh pekerja

Tuntutan-tuntutan ini disuarakan pada Hari Buruh Internasional. 

Berikut Okezone merangkum sejumlah fakta menarik terkait tuntutan buruh terhadap pemerintahan Presiden Prabowo, Minggu (4/5/2025):

1. Sorotan Buruh 

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menyoroti pemerintahan Prabowo-Gibran yang ternyata belum menunjukan perubahan kebijakan yang pro terhadap perlindungan dan kesejahteraan bagi kaum buruh indonesia.

"Program asta cita ala Prabowo-Gibran tentang lapangan pekerjaan berkualitas yang digembar-gemborkan kepada publik justru berbanding terbalik pada realita gelombang PHK yang marak terjadi, khusunya di industri-industri padat karya dan juga industri ekstraktif," katanya.

2. PHK Industri Media dan Tenaga Pendidik

Di samping itu industri media dan tenaga pendidikan dengan angka PHK mencapai 250.000 buruh pada tahun 2024 dan 18.000 lebih dari Januari 2025 sampai Februari 2025. Sunarno menilai Badai PHK buruh masih akan terus berlanjut jika Pemerintah tak segera melakukan pencegahan PHK dan bekerja untuk perlindungan buruh.

3. Omibus Law Jadi Sorotan

Dirinya juga menyebut, pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja), kondisi kaum buruh di Indonesia mengalami kemunduran yang signifikan.

"Undang-undang ini menghilangkan jaminan kepastian kerja, memperluas sistem kerja outsourcing, menerapkan politik upah murah, mempermudah PHK, dan mengurangi hak pesangon buruh. Salah satu dampak paling nyata dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah hilangnya jaminan kepastian kerja," ujarnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|