JAKARTA - Dalam momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi ekosistem pers di tanah air yang tengah menghadapi tantangan luar biasa berat.
Ancaman terhadap keselamatan jurnalis di lapangan masih kerap terjadi, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu, tekanan ekonomi juga semakin menghimpit para jurnalis di tengah kondisi industri media yang tidak menentu.
Indikasi perampingan dan efisiensi di berbagai perusahaan media konvensional mencerminkan situasi serius yang perlu mendapatkan perhatian dan aksi nyata dari seluruh pemangku kepentingan.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, jurnalis dan kemerdekaan pers adalah dua pilar utama dalam menjamin keterbukaan informasi dan transparansi pemerintahan. Oleh sebab itu, kami memandang penting untuk menegaskan beberapa sikap berikut ini:
Berikut 8 Pernyataan Sikap IJTI terkait jari kebebasan pers melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Sabtu (3/5/2025):
1. Menyerukan perlindungan menyeluruh terhadap keselamatan jurnalis di lapangan
Negara dan aparat penegak hukum harus menjamin keamanan dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik, tanpa intimidasi, kekerasan, ataupun ancaman hukum yang bersifat represif.
2. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan produk jurnalistik
Kami mengecam penggunaan pasal-pasal karet dalam undang-undang yang dapat menjerat jurnalis saat menyampaikan informasi kepada publik. Produk jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers tidak seharusnya menjadi objek pemidanaan.
3. Mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperbaiki ekosistem industri media
Diperlukan kebijakan dan dukungan konkret untuk menjamin keberlangsungan industri media yang sehat, adil, dan berkelanjutan, termasuk regulasi dan insentif bagi media yang menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.
4. Mendorong perusahaan media untuk memprioritaskan kesejahteraan jurnalis
Dalam situasi sulit sekalipun, perusahaan media tetap memiliki kewajiban moral dan profesional untuk melindungi hak-hak jurnalis, termasuk kepastian kerja, upah layak, dan jaminan sosial.
5. Meneguhkan komitmen IJTI dalam memperjuangkan kemerdekaan pers dan etika jurnalistik
IJTI akan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas profesi jurnalis, menegakkan kode etik jurnalistik, serta melawan segala bentuk intervensi yang dapat merusak independensi pers.