Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan permohonan maaf, usai mengeluarkan keputusan yang sempat merahasiakan dokumen persyaratan Capres-Cawapres. Aturan tersebut kini telah resmi dibatalkan.
Permintaan maaf itu disampaikan Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin, saat konferensi pers terkait pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 tentang penetapan dokumen persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
“Kami dari KPU juga mohon maaf atas keriuhan yang terjadi. Sama sekali tidak ada sedikit pun pretensi di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak tertentu,” kata Afifudin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Afif menegaskan, bahwa lembaganya selalu membuat aturan untuk kepentingan umum, bukan untuk satu pihak saja.
“Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapa pun tanpa pengecualian. Demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya