KPK Ingatkan Guru yang Terima Hadiah: Gratifikasi Bukan Rezeki (Foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih banyaknya fenomena guru yang menerima hadiah dari wali murid. Hal tersebut utamanya terjadi saat kenaikkan kelas siswa yang juga terpotret dalam Survei Penilaian Integritas Pendidikan tahun 2024.
KPK mengingatkan bahwa sikap tersebut merupakan gratifikasi. Guru pun diminta untuk mengerti bahwa gratifikasi bukanlah bagian dari rezeki.
"Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rejeki. Harus dibedakan mana rejeki, mana gratifikasi. Jadi selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka. Disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Upaya mensosialisasikan hal tersebut, kata Wawan, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai integritas di dunia pendidikan. Sebab menurutnya nilai integritas bukan hanya sekadar pada perilaku murid.
"Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya. Ada gurunya, kepala sekolahnya, pengawasnya dan lain-lain berintegritas juga," tuturnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) tahun 2024 pada (24/4) lalu. Hasilnya indeks integritas pendidikan mendapatkan nilai 69,5.