Kejati Jakarta Endus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif Ratusan Milliar di PT Telkom, Tetapkan 9 Tersangka

18 hours ago 3

Kejati Jakarta Endus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif Ratusan Milliar di PT Telkom, Tetapkan 9 Tersangka

Kejati Jakarta Endus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif Ratusan Milliar di PT Telkom (Foto : Istimewa)

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan sembila tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Adapun, nilai pengadaan yang dibiayai fiktif mencapai ratusan milliar rupiah.

"Pada hari Rabu, 7 Mei 2025 penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Ia menjelaskan, kasus itu bermula kala 9 pemilik perusahaan sepakat bekerjasama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom pada 2016-2018. Kemudian, Telkom menunjuk empat anak perusahaan yakni PT Infomedia; PT Telkominfra; PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.

"Kemudian dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif," tutur Syahron.

Padahal, kata dia, berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT. Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya.

Adapun kesembilan perusahan tersebut menggarap pengadaan sebagai berikut:

1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp. 64.440.715.060;

2. PT. International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp. 22.005.500.000;

3. PT. Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC),belektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp60.500.000.000;

4. PT. Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp45.276.000.000;

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|