Cara Mengecek Apakah Kena Tilang Elektronik?

1 week ago 13

Cara Mengecek Apakah Kena Tilang Elektronik?

Cara Mengecek Apakah Kena Tilang Elektronik? (Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA – Cara mengecek apakah kena tilang elektronik perlu diketahui masyarakat. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau lebih dikenal dengan tilang elektronik merupakan sistem tilang yang menggunakan kamera CCTV. Tilang elektronik diberlakukan di Indonesia secara bertahap sejak Maret 2021. 

Kamera tilang elektronik dipasang di titk-titik tertentu untuk menangkap dan merekam pengendara, baik itu pengendara roda empat maupun roda dua secara otomatis yang melakukan pelanggaran.  Pelanggarannya antara lain, seperti menorobos lampu merah, tidak memakai seatbelt, tidak memakai helm, dan bermain HP saat berkendara.

1. Buka Web ETLE

Berikut cara mengecek kena tilang elektronik, sebagaimana dihimpun pada Jumat (2/5/2025): 

-    Buka situs web ETLE resmi https://etle-pmj.info
-    Pilih kolom “Cek Data”
-    Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka yang tertera di STNK pada kolom yang tersedia, kemudian klik “Lanjut”.
Apabila terdapat sebuah pelanggaran, akan muncul datanya. Namun, jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menunjukkan data tidak ditemukan.

2. Cek Situs Kejaksaan

Adapun langkah lain untuk mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak bisa dengan mengunjungi situs resmi kejaksaan. Berikut langkah-langkahnya:

-    Buka situs web http://tilang.kejaksaan.go.id
-    Masukan nomor berkas tilang yang tertera di surat tilang.
-    Masukan data-data yang diminta.
-    Kemudian, cek status
Pastikan bahwa data kendaraan yang dimasukan tidak salah agar dapat informasi yang akurat. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|