Terbongkar! Investasi Bodong Morgan Asset Raup Rp18 Miliar dari Masyarakat

7 hours ago 4

Terbongkar! Investasi Bodong Morgan Asset Raup Rp18 Miliar dari Masyarakat

OJK Bongkar Sindikat Investasi Ilegal Morgan Asset Group. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian berhasil mengungkap sindikat investasi ilegal Morgan Asset Group yang merugikan masyarakat hingga Rp18 miliar. Operasi daring dengan jaringan lintas negara menjadi modus kejahatan para pelaku.

1. OJK Ungkap Modus dan Kerugian

“Salah satu contoh investasi ilegal yang baru saja kita lakukan penindakan bersama dengan Kepolisian yaitu pembongkaran sindikat investasi bodong Morgan Asset Group,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta dalam konferensi pers RDKB, dikutip Selasa (13/5/2025).

Dia menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan agar masyarakat tidak terus menjadi korban penipuan berkedok investasi.

“Kami lakukan penindakan hukum, korbannya banyak, sebesar Rp18 miliar,” kata Friderica.

2. Dua Tersangka Ditangkap, Satu WN Malaysia

Dalam pengembangan kasus, Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat. Salah satunya merupakan warga negara Malaysia. Penipuan dilakukan melalui modus jual beli saham dan kripto palsu secara daring.

“Ada dua pelaku yang sudah kita amankan, jadi ini dikategorikan sebagai pelaku di layer pertama. Yang bersangkutan WNI dan WN Malaysia,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

3. Peran Tersangka dalam Sindikat

Salah satu tersangka, berinisial YCF, disebut merekrut warga Indonesia berinisial SP. YCF juga menjadi pemodal dan pengatur strategi bisnis ilegal tersebut.

Sementara SP disebut bertugas membuat dokumen perusahaan fiktif dan mencari identitas untuk pembukaan rekening.

Menurut Roberto, para pelaku menggunakan aplikasi untuk menciptakan aset kripto palsu yang dijual secara daring.

"YCF berperan merekrut tersangka SP untuk membuat dokumen perusahaan, rekening, dan nomor HP fiktif. Dia berperan membawa dan menyerahkan seluruh rekening PT dan HP yang digunakan untuk alat penipuan kepada jaringan online scam atau penipuan daring di Kuala Lumpur, Malaysia," ujar dia.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|