Badai PHK, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100%

13 hours ago 1

Badai PHK, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100%

Badai PHK, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100% (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) naik 100% pada Maret 2025 jika dibandingkan dengan Maret 2024.

“Jumlah naiknya 100% untuk klaim JKP, dari 31 Maret 2024 dibandingkan 31 Maret 2025,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun di Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.

1. Pembayaran JKP Lebih 35 Ribu Pekerja Kena PHK

Per 31 Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 35 ribu pekerja ter-PHK.

Dari jumlah tersebut, kata dia, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp161 miliar, meningkat 48% (YoY).

Oni menjelaskan bahwa peningkatan klaim JKP belum tentu terjadi pada waktu yang sama dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), sebab acapkali klaim JKP dilakukan beberapa waktu setelah ter-PHK.

“Mungkin saja tahun lalu dia PHK, lalu lupa mengambil JKP-nya. Jadi, baru klaim,” ucap Oni.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|