Badai PHK, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100% (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) naik 100% pada Maret 2025 jika dibandingkan dengan Maret 2024.
“Jumlah naiknya 100% untuk klaim JKP, dari 31 Maret 2024 dibandingkan 31 Maret 2025,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun di Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.
1. Pembayaran JKP Lebih 35 Ribu Pekerja Kena PHK
Per 31 Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 35 ribu pekerja ter-PHK.
Dari jumlah tersebut, kata dia, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp161 miliar, meningkat 48% (YoY).
Oni menjelaskan bahwa peningkatan klaim JKP belum tentu terjadi pada waktu yang sama dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), sebab acapkali klaim JKP dilakukan beberapa waktu setelah ter-PHK.
“Mungkin saja tahun lalu dia PHK, lalu lupa mengambil JKP-nya. Jadi, baru klaim,” ucap Oni.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya