4 Fakta PNS Wajib Naik Transportasi Umum dan Pakai Produk Lokal, Ini Jadwalnya (Foto: Okezone)
JAKARTA - PNS wajib naik transportasi umum dan memakai produk lokal. Aturan transportasi umum diwajibkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI. Sementara pemakaian produk lokal diwajibkan untuk PNS di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel mewajibkan ASN Pemprov DKI wajib transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja setiap Rabu.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan menggunakan produk lokal setiap hari Kamis, terutama atribut pakaian yang digunakan.
Berikut fakta mengenai PNS wajib naik transportasi umum dan memakai produk lokal yang dirangkum Okezone, Minggu (11/5/2025).
1. PNS Wajib Naik Transportasi Umum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap Rabu. Ingub ditandatangani langsung oleh Pramono Anung.
"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub.
Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal diantaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.
"Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu," jelasnya.
2. Pengawasan PNS
Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan bertanggungjawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Ia juga mewajibkan implementasi Rabu naik transportasi di unggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah.
"Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto," tulis poin terakhir.